Senin, Juni 29, 2009

Jembatan Batanghari II



Jembatan Batanghari II Provinsi Jambi

Laporan Keuangan Pemprov Diragukan

MEDIA JAMBI — Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2008 mulai diragukan sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, karena terungkapnya beberapa kejanggalan. Terutama, terkait banyaknya rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jambi, Juni 2009 lalu yang tidak sesuai fakta.
“Program pembangunan belum ber­jalan sebagaimana mestinya. Ba­nyak masalah yang harus disele­sai­kan jika melihat rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi,” ujar Sof­yan Pangaribuan, Anggota Fraksi Indonesia Perjuangan pada Sidang Paripurna pandangan akhir fraksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Pro­vinsi Jambi, Rabu (24/6).
Kejanggalan tersebut seperti ti­dak jelasnya jumlah dan aliran dana hasil penyewaan alat berat dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum. Se­jak tahun 2005 hingga 2008, te­lah dianggarkan dana sebesar Rp 27,7 miliar untuk pembelian 25 alat be­rat. Sementara kontribusi sewa yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp 100 juta setiap tahun.
Jumlah ini, menurut Sofyan ha­nya setara satu alat berat selama em­pat bulan. “Jadi uang hasil pe­nye­waan 24 alat berat lain kema­na?,” tanya Sofyan. Dalam Laporan Keuangan APBD Provinsi Jambi, ju­ga tidak disebutkan arah penggu­na­an uang sewa tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan Ko­misi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi memperli­hat­kan, alat berat jarang berada di Di­nas Pekerjaan Umum karena ter­pakai atau disewa untuk satu pe­kerjaan.
Sehingga dipastikan, terdapat po­tensi kerugian negara akibat ti­dak diketahuinya jumlah dan peng­gunaan uang hasil sewa tersebut. “Ji­ka disebutkan, uang sewa digu­na­kan untuk pemeliharaan jalan yang tidak dianggarkan dalam APBD maupun APBN, hal ini tidak da­pat dibenarkan,” ujar Sofyan.
Mengingat dana pengerjaan ja­lan sudah termasuk dana pemeli­ha­raannya. Apalagi, dana pemeli­ha­raan jalan selalu dianggarkan dalam APBD maupun APBN setiap tahun.
Kejanggalan lain yang diungkap ini yaitu pelepasan aset tanah milik Pemerintah Provinsi senilai Rp 11,113 miliar. Dalam ketentuan per­aturan perundang-undangan dise­but­kan, pelepasan aset daerah le­bih dari Rp 5 miliar harus melalui per­setujuan Dewan.
Sejauh ini, lanjut Sofyan dalam pandangan akhir fraksinya, Dewan tidak pernah menerima pemberi­ta­huan maupun diminta persetujuan terkait pelepasan aset tersebut. Frak­si PDIP, telah coba mengkla­ri­fikasi permasalahan ini bersama SKPD terkait.
“Namun SKPD tersebut tidak meng­hadiri undangan dewan untuk kla­rifikasi,” ujarnya. Hal terakhir yang menjadi sorotan Fraksi terkait pembangunan Jembatan Batang­hari II. Dokumen yang dikumpulkan Fraksi maupun Komisi III menye­but­kan, kontrak pembangunan jembatan tidak termasuk pengas­palan sepanjang 1.500 meter.
“Kontrak pekerjaan hanya pada pengecoran lantai jembatan bila sudah tersambung,” katanya. Un­tuk pengaspalan, dibutuhkan dana tambahan yang tidak dianggarkan dalam APBD Murni tahun 2009. Sum­ber dana tambahan, hanya bisa di­ambil dari dana APBD Perubahan tahun 2009. “Artinya, sampai akhir ta­hun 2009 jembatan ini tidak akan selesai 100 persen,” kata Sofyan. Fraksi ini juga menyesalkan, masih ditunjuknya rekanan yang telah di black list BPK untuk mengerjakan satu proyek pemerintah.
Ketua BPK RI Perwakilan Jambi, Erwin usai Sidang mengatakan, sisi ad­ministrasi pada pengerjaan Jembatan Batanghari II tergolong ba­gus. Tapi kesalahan fatal, menu­rut Erwin memang sudah terjadi sejak awal pembangunan tahun 2003 lalu.
Kesalahan ini terkait sistem mul­ti­years yang diterapkan dalam pem­bangunannya. “Tapi sistem da­na multiyears nya hanya sepa­ruh,” ujarnya. Seharusnya, dana untuk pembangunnya harus diper­si­apkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh.
Temuan BPK yang diungkap se­jumlah Fraksi dalam Sidang Pari­purna, menurut Erwin harus mampu ditindaklanjuti oleh Gubernur Jam­bi dan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Kita harus membangun sis­tem kedepan, sehingga tindak lan­jut temuan BPK tidak diabai­kan,” ujar Erwin.
Kepala Inspektorat Provinsi Jam­bi, Fauzi Syam yang coba di­hu­bungi Media Jambi, Sabtu dan Minggu via telepon, tidak juga mem­beri jawaban. Ponsel yang di­hubungi tidak aktif, disamping pe­san singkat yang dikirim untuk kon­firmasi juga tidak dibalas.(jun)

Batanghari II Masuk Tahap Penindakan

MEDIAJAMBI — Jembatan Ba­tang­hari II kini memasuki episode baru. Setelah mendapat sorotan ta­jam berulangkali karena tak kun­jung selesai dibangun, kini, jeratan hokum menanti. Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK) sudah me­nindak lanjuti pengaduan masya­rakat (Dumas) ke tahap penin­dakan.
Deputi Bidang Pengawasan In­ter­nal dan Pengaduan Masyarakat melalui nota dinas nomor: ND-476/40-43/05/2009 tanggal 12 Mei 2009 meneruskan berkas pengaduan ke­pada Bidang Penindakan KPK se­ba­gai bahan kegiatan koordinasi dan supervisi. Surat yang ditu­ju­kan kepada pelapor LSM Jaringan Rak­yat Anti Korupsi (Jarak) yang diketuai M Hasan ditandatangani oleh Handoyo Sudradjat, a.n Pim­pinan, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masya­rakat.
Ketua LSM Jarak M Hasan saat dihubungi Media Jambi Sabtu ke­ma­rin mengatakan, menerima surat dari KPK itu tertanggal 25 Mei de­ngan nomor surat : R-2090/40-43/05/2009. “Surat ini langsung saya jem­put ke Jakarta, kantor KPK Ja­lan HR Rasuna Said. Terus terang saya tidak mau kasus Batanghari II bisa lolos, makanya saya tongkro­ngi terus,” ungkapnya.
Dikatakannya, apabila nantinya KPK turun mengungkap kasus Ba­tang­hari II, makanya cukup banyak pihak-pihak tertentu—yang ter­se­ret dan terlibat. “Saya yakin kasus penyimpangan pada megaproyek Ba­tanghari II akan terbongkar. Ka­rena KPK tidak bisa diajak kompro­mi,” ucapnya.
LSM Jarak yang sudah lama me­ngikuti pembangunan Jembatan Ba­tanghari menduga ada penyim­pa­ngan dalam penggunaan angga­rannya. Karena proyek yang mulai dibangun tahun 2003 oleh PT Hu­ta­ma Karya, PT Pembangunan Peru­ma­han dan PT Agro Budi Karya Mar­ga (joint operation) dengan ang­garan Rp 94 miliar dan mem­beng­kak menjadi Rp 161 miliar.
“Dari sinilah kita memper­ta­nyakannya ada apa dibalik ini se­mua. Apalagi, ada kesan pihak Dinas Kimpraswil tidak transparan dan seperti menutup-nutupi dalam hal penggunaan anggarannya,” ujar Hasan. “Kita semua berharap, agar KPK segera melakukan
penindakan terhadap oknum-ok­­num pejabat, tanpa pan­dang bulu siapa dia,” tandas­nya.
Sumber Media Jambi me­nye­­butkan, ditingkatkannya da­ri Du­mas ke penindakan ber­arti menun­jukkan keseri­us­an KPK—untuk meng­ung­kap dugaan korupsi pada Batanghari II. “Upaya KPK untuk me­ngungkap dugaan korupsi ini pa­tut kita dukung. Betapa tidak, ka­rena selama ini pengaduan tentang duga­an korupsi Batanghari ke insti­tusi penegak hukum di Jambi mandul,” ujar sumber itu.

Nyatakan Gagal
Sementara itu, sekitar 40 per­wa­kilan ma­hasiswa terga­bung dalam Perge­rakan Ma­ha­siswa Islam Indonesia dan Badan Eksekutif Mahasiswa IAIN STS Jambi, menyatakan pro­yek pembangunan Jem­bat­an Ba­tang­hari II Gagal.
Dalam aksi unjuk rasa yang di­gelar di Kantor Gu­bernur Jambi, Se­lasa (23/6), Ketua Umum PMII Jambi, Abdul Madjid mengatakan, jadwal penyelesaian jem­bat­an Ba­tanghari II semakin tidak pasti. “Jem­batan ditargetkan selesai da­lam 760 hari, namun sa­at ini belum terealisasi seba­gaimana mestinya,” ujar Madjid.
Apalagi, dari perkiraan dana awal Rp 94,045 miliar, membengkak hingga Rp 161, 392 miliar. Dengan dana ber­tam­bah hingga dua kali lipat, menurutnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan pemba­ngu­­nannya.
“Bahkan pemerintah pusat tidak la­gi memberikan ban­tuan untuk kelanjutan pemba­ngu­nannya,” tam­bah Madjid. Gu­bernur Jambi, m­enurut Ma­hasiswa ikut bertang­gung­jawab atas keterlam­bat­an pe­nyelesaiannya. Terle­bih, beberapa kali janji pe­nyelesaian disampaikan Gu­ber­nur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Presiden BEM IAIN, Afri­yoga Felmi mengatakan, Gu­bernur harus mampu bertin­dak tegas terhadap pe­jabat yang berwenang dalam pem­bangunan megaproyek ini. “Gubernur harus tegas, pecat Ka­dis Kimpraswil,” ujar para maha­siswa.
Mahasiwa juga meminta, Badan Pe­meriksa Keuangan Perwakilan Jam­bi meng audit penggunaan anggaran pem­ba­ngunannya. Di­sam­ping KPK mengusut tuntas se­mua penyelesengan dana dalam proyek ini.
Mahasiswa juga menilai, proyek Batanghari II menjadi alat bagi komersialisasi rak­yat. Dalam ben­tuk penam­bahan dana yang terjadi se­tiap tahun.
Asisten II, M Zubaidi AR dan Asis­ten III, Satria Budhi yang menemui mahasiswa tersebut memberikan sejum­lah pernyataan.
“Kami terus melakukan per­ce­pa­tan, sesuai hukum kontrak, 31 Agus­tus 2009 ha­rus selesai,” ujar Satria. Juga dikatakan, tidak ada penam­ba­han dana baru untuk pe­nye­­le­saian pembangunan jembatan ini.
Meski demikian, Satria tidak dapat menyebutkan alasan keter­lam­batan pe­nyelesaiannya saat di­tanya mahasiswa. “Kalau masalah teknis, Kadis Kimpraswil yang le­bih tahu,” katanya.

Salahi Undang-undang
Tenaga ahli Komisi III DPRD Pro­vinsi Jambi, Anas S Nha­ora menga­takan, rencana pem­bangunan Jem­bat­an Ba­tang­hari II sudah menya­la­hi un­dang-undang. Sistem mul­ti­­years yang diterapkan da­lam pem­bangunan, seharus­nya menjadi satu kesatuan kon­trak dari awal.
Sesuai Undang-undang no­mor 18 tahun 1999 tentang Ja­sa Kons­truksi. Dalam per­aturan disebut­kan, pemba­ngu­nan jembatan harus dila­ku­kan dalam satu kesatuan kon­truksi yang tidak dapat dipisah-pi­sahkan dari kegiat­an konstruksi.
“Pada kenyataanya, disisi pe­lak­sa­naan kontrak dibuat tahun pertahun. Sehingga per­tanggung­ja­waban juga ada setiap tahun,” ujar Anas. Se­harusnya, harus di­buat sa­tu kontrak dari awal hingga se­lesai. Namun setiap tahun, dibuat kembali suplemen kontrak yang menjadi bagian dari kontrak awal.
Kedatangan tenaga ahli ke lokasi proyek beberapa waktu lalu memperlihatkan, hanya terdapat beberapa pekerja di­bagian baja lengkung. Se­dang­kan di base camp sendiri, tidak terdapat dokumentasi proyek sebagai gambaran progres pembangunannya. (wan/jun)

Temuan BPK RI

Kerugian Daerah Ratusan Miliar

MEDIA JAMBI — Ratusan miliar dana APBD Provinsi Jambi bakal me­nguap dan sia-sia akibat belum di­tindaklanjutinya temuan 58 te­muan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 ini. Banyak pejabat yang terkait de­ngan temuan itu, tidak peduli dan me­ngancam ketidakpercayaan pub­lik terhadap tata kelola peme­rintahan.
Gubernur, selaku pemegang ke­bi­jakan direkomendasikan segera menyelesaikan setiap temuan un­tuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan da­erah.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Er­win SH Mhum kepada Media Jam­bi, Rabu (24/6) lalu menga­takan, belum ditindaklanjutinya beberapa rekomendasi tidak sesuai Undang-un­dang Nomor 15 tahun 2004, ten­tang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Hal ini ter­jadi, akibat ketidakpedulian pe­jabat dalam menindaklanjutinya. Ter­masuk, inspektur Wilayah Jambi be­lum optimal mengkoordinasikan pe­nyelesaian tindak lanjut dari pejabat terkait.
Padahal jika kondisi ini terus ber­lanjut, dapat menimbulkan ketidak­per­cayaan masyarakat terhadap upa­ya penegakan tata kelola peme­rintahan yang baik disisi akunta­bi­litas dan transparansi. “Pihak BPK RI, hanya berwenang melakukan pe­meriksaan, melaporkan temuan dan merekomendasikan gubernur un­tuk menyelesaikan setiap temu­an yang ada,” ujar Erwin.
Erwin juga menyesalkan, belum efektifnya pelaksanaan UU terse­but di lapangan. Padahal, dalam UU disebutkan, adanya ancaman pi­dana atau denda jika temuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi disampaikan.
Namun demikian, tidak menutup ke­mungkinan setiap temuan akan di­tindaklanjuti aparat penegak hu­kum lain seperti Kejaksaan dan Ke­polisian. Jika memang cukup bukti dan alat bahwa temuan terindikasi merugikan keuangan daerah.
Setiap temuan, di ekspose di web­site BPK. Dari sana, jika Kejak­saan maupun Kepolisian menilai ada unsur pidana atau perdata, BPK siap memberi­kan keterangan dan data tambahan.
“Namun sampai sekarang, BPK hanya sebatas melakukan pemerik­sa­an terhadap semua laporan keuangan dan belanja daerah,” tambahnya.
Asisten Intel Kejari Jambi, Andi Muhammad Iqbal mengatakan, se­jauh ini pihaknya belum menerima audit BPK, sehingga belum bisa bertindak banyak. “Jika audit BPK telah kami terima, maka akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya. kepada Media Jambi, Jum’at pekan lalu.Pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Temuan harus dipelajari terlebih dahulu untuk mengetahui ada atau tidak tindakan pidana yang terjadi. (joe/jun)

Gubernur Siap Dipanggil BK

MEDIAJAMBI— Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin menyatakan ke­siapannya jika dipanggil Badan Ke­hormatan (BK) DPRD Provinsi Jam­bi untuk dimintai keterangan terkait pengaduan Pemprov Jambi ke BK atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Pro­vinsi Jambi Suwarno Soerinta.
“Saya tidak keberatan jika diper­lukan BK untuk dimintai ketera­ngan. Saya dan jajaran tetap tidak te­rima dikatakan kinerjanya hanya ‘nol koma nol’,” katanya, Kamis pe­kan lalu.
BK DPRD Provinsi Jambi sudah mu­lai mengkaji laporan pengaduan Pem­prov Jambi atas dugaan pen­cemaran nama baik yang dilakukan Suwarno Soerinta beberapa waktu lalu.
Rencananya BK akan memang­gil pihak pelapor, yakni Pemprov dan terlapor, Suwarno Soerinta un­tuk dimintai keterangannya. BK ju­ga akan memanggil saksi untuk me­nambah informasi guna penyele­saian masalah.
BK sendiri hingga kini masih mengkaji secara serius pe­ngaduan Pemprov ini. Ke­tua BK DPRD Provinsi Jambi Haris Fadilah menegaskan BK tidak mau gegabah dalam menyelesaikan pengaduan ini.
“Kita harus berhati-hati da­lam membahas pengaduan ini. Terlapor dan pelapor ada­lah pejabat terhormat. Saya mengimbau rekan-rekan BK agar objektif dalam memba­has­nya,” tambahnya.
Namun pengaduan Pem­prov ini ternyata menuai kri­tikan dari kalangan dewan se­perti Fraksi Golkar yang di­sam­paikan oleh Khabri Muis yang menyatakan setiap ang­gota dewan yang menyam­pai­kan pendapatnya untuk me­nilai pembangunan dilindungi oleh undang-undang.
Dalam susunan dan ke­du­dukan anggota DPRD dan le­bih jauh setiap anggota de­wan dapat meminta penga­was independen dalam me­nilai sebuah kerja yang di­anggap tidak sesuai sasaran atau merugikan masyarakat. Dan dapat pula membuatkan la­poran lanjutan, kepada pi­hak penegak hukum, baik ting­kat provinsi maupun ting­kat pusat.
“Kami mengakui bahwa ada sikap beberapa anggota de­wan yang dianggap seo­lah-olah keluar dari koridor etika tata tertib, padahal tidak demikian,” katanya.
Tak hanya Fraksi Golkar, Frak­si Keadilan Marhaen (FKM) juga mengkritisi sikap pe­ngaduan yang dilakukan Pem­prov. Syafrudin Dwi Apri­yanto, Sekretaris FKM me­nga­takan, berbagai kritikan yang muncul tidak perlu ditanggapi secara berlebihan dan sekadar dengan narasi. Semua itu hanya akan me­ngu­ras energi positif, dan ca­ra menjawab kritik yang ele­gan ialah dengan kerja nyata di lapangan.
FKM menyarankan agar Gubernur fokus untuk meng­eva­luasi kinerja setiap dinas dan dinas perlu menambah ke­cepatan gerak untuk men­jalankan program-program unggulan.(wan/ant)

Kamis, Juni 25, 2009

Jelang Pilpres, Panwas Hadapi Banyak Kendala

MEDIA JAMBI--Menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden 8 Juli, sejumlah permasalahan masih dihadapi pihak penyelenggara pemilu. Sehingga berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaannya. Dibutuhkan upaya preventif dan antisipatif banyak pihak guna meminimalkan terjadinya pelanggaran pemilu.
Demikian terungkap pada Forum Diskusi Politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bankesbang linmas) Kota Jambi, Kamis (25/6).
Anggota Panitia Pengawas Kota Jambi, Isman mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu masih didominasi penggelembungan dan pengubahan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Politik uang, kampanye diluar jadwal dan melibatkan anak-anak.
“Empat hal ini akan mendominasi dugaan pelanggaran pemilu,” ujas Isman. Pihaknya, akan melakukan pengawasan secara acak sasaran yang berpotensi besar terjadi pelanggaran. Panwas, juga masih dihadapkan pada kendala rancunya penetapan Daftar Pemilih Tetap. Hal ini, menurut Isman terbukti masih adanya warga yang belum terdata dalam DPT.
Sedangkan di internal tim sukses, telah terjadi pelanggaran dengan memasang atribut calon pasangan presiden pada jalan-jalan protokol. Sedangkan Panwas, menurut Isman tidak memiliki kewenangan mencabut langsung atribut kampanye yang telah jelas melanggar aturan dalam berkampanye.
Panwas hanya melaporkan telah terjadi pelanggaran tempat pemasangan atribut kampanye ke KPU Kota. “Sayangnya, pelanggaran itu hanya bersifat administrasi,” sambung Isman. Sedangkan sanksi pelanggaran administrasi, tidak diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang sanksi administrasi. Sehingga timbul kecenderungan, tim tim sukses mengabaikan aturan yang ditetapkan untuk berkampanye.
Permasalahan lain, yaitu belum dilaksanakannya Bimbingan Teknis dari KPU Kota Jambi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Bintek menjadi penting, mengingat sejumlah masalah yang pernah terjadi pada Pemilihan Legislatif April lalu. Seperti banyak KPPS yang tidak mengetahui cara penghitungan dan pengisian formulir sertifikat hasil perhitungan suara (formulir C1).
62 Petugas Pengawas Lapangan yang ada, juga tidak mencukupi kebutuhan pengawasan maksimal di tiap TPS. “Padahal, jumlah TPS yang harus diawasi mencapai 1.333 TPS,” ujar Isman.
Anggota PPK Kecamatan Jambi Timur, Syamsi mengatakan, masih ada PPS yang tidak mengetahui PPL di kelurahannya masing-masing. Kondisi ini membuat koordinasi antar PPS, PPL dan Panwas menjadi tidak terjalin.
“Disamping masih banyak formulir C1 yang hilang di jalan,” ungkap Syamsi. Pengalaman ini, menuntut pihak KPU dan Panwas mampu memberi bimbingan teknis pelaksanaan menjelang Pilpres mendatang.

1.014 Personil Kepolisian
Kepolisian Kota Besar Jambi, menyiapkan 1.014 personil yang akan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan Pilpres. Kekuatan ini akan dibantu 9 personil Satgas intel, 31 Satgas preventif, 12 satgas Gakkum, 9 Satgas Propam, 6 Satgs Rolakir dan tujuh Satgas Bantuan Operasi.
“Juga akan ditempatkan 134 anggota TNI dan 2.678 hansip tersebar di delapan Kecamatan di Kota Jambi,” ujar Trisno R, Kabag Ops Poltabes Jambi dalam paparannya. Sejumlah operasi, juga akan dilakukan menjelang, saat pelaksanaan dan setelah masa pemungutan suara.
Operasi dimaksud, yaitu operasi Pekat Siginjai, Operasi Simpatik 2009, operasi Zebra Siginjai, Operasi Jaran Siginjai 2009 dan Operasi Patuh Siginjai 2009. Operasi dilakukan, untuk mengantisipasi timbulnya gejolak dan kemungkinan tindakan kriminal saat pilpres.
“Poltabes juga memberdayakan da’i Kamtibmas untuk mensukseskan pemilu 2009 dengan cara tidak golput,” ujar Trisno.(jun)

Selasa, Juni 23, 2009

Oknum Anggota Brimob Disidangkan

SIDANG Perdana perkara kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob Polda Jambi dan Anggota TNI Kompi C Sungai Kambang, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/6).
Dalam sidang dakwaan nomor perkara 308/PIDD.B/2009/Pn Jbi ini, terdakwa Tazarmi bin Zainun, anggota Brimob Polda Jambi hadir didampingi empat pengacara dengan pengawalan ketat puluhan aparat Brimob di sekitar ruangan sidang
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ramdoni, disebudtkan kronologis kejadian yang melibatkan dua aparat penegak hukum tersebut. Kejadian berawal kendaraan terdakwa dan korban bersenggolan di Lorong Asia RT 27 Kota Jambi, Minggu (19/4) lalu. Timbul keributan antar keduanya yang berujung pada saling baku hantam.
“Setelah korban jatuh, terdakwa mengambil sebilah belati dari pinggang dan menikam bagian dagu dan dada korban,” ujar Ramdoni dalam dakwaannya. Korban dimaksud, yaitu Satria Dintara, Anggota TNI Kambang Jambi.
Setelah itu, lanjut Ramdoni, terdakwa kembali menikam pinggul dan perut korban masing-masing satu kali. Hasil visum yang dikeluarkan dokter tanggal 21 April 2009 menyebutkan, terjadi luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh dan robekan pada usus halus korban.
Terhadap segala dakwaan, JPU mengenakan terdakwa pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. Usai membacakan dakwaan, Hakim ketua Hidayat Hasyim, Elly Noeryasmien dan Saiful Arif masing-masing hakim anggota, meminta tanggapan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Terhadap permintaan itu, pengacara mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas segala dakwaan yang dibacakan Jaksa di persidangan. “Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Silahkan lanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Desrizal, salah seorang pengacara terdakwa. (jun)

Pesona Roro Endah Nirweni


Ny Roro Endah Nirwani Bambang Priyanto
Cari Enaknya Sajalah....

Meski disibukkan dengan sejumlah aktivitas, namun perhatian terhadap keluarga tak pernah dilupakan. Sebut saja, mengurus anak masuk sekolah, seperti layaknya ibu rumah tangga lain tetap menjadi tugas yang harus dikerjakannya.

Tak jarang, ia harus berkejaran dengan waktu untuk mengikuti banyak kegiatan yang telah dijadwalkan. Apalagi saat ini, ditengah anak libur, ia juga harus menyempatkan diri mengurus sekolah anaknya.

Bagi bu Wali, tidak merasa ada perubahan, baik sebelum maupun sesudah menjadi istri seorang Walikota. Pasalnya, kesibukan di Apotik, berurusan dengan sejumlah produk obat-obatan membuatnya terbiasa menjalani waktu dalam rutinitas yang padat.

Meski demikian, ada hal lain yang kini dirasakannya sejak menjadi seorang first lady nya Kota Jambi. Jika sebelumnya biasa bergabung bersama ibu-ibu yang lain, kini ia “diwajibkan” duduk di depan untuk memberi kata sambutan misalnya. “Rasanya, biasanya selama ini ngobrol lepas, sekarang sudah terpaku ya,” ujarnya.

“Dulu juga biasa pakai sandal ke pasar, sekarang aduh gimana ya,” ujarnya dengan logat Jawa yang kental. Perubahan busana, juga dirasakan wanita kelahiran Gombong, Jawa Tengah tahun 1952 ini.

Pasalnya, sejak bersosialisasi sebelum Pilkada, ia sudah terbiasa menggunakan kerudung. “Sebetulnya belum siap, tapi jadinya keterusan,” ujarnya. Satu falsafah yang diyakini bu Roro, yaitu keyakinan dalam hati untuk tetap menunjukkan yang terbaik bagi orang banyak.

Hal menarik yang menurutnya terjadi, ia justru tidak merasakan perbedaan yang berarti, baik sebelum maupun sesudah menjadi istri walikota. Kesibukan Bambang Priyanto sebagai Walikota, tidak lantas membuatnya melupakan tugas sebagai seorang istri.

“Bapak makannya tidak cerewet. Sarapan cukup dengan roti, itu pun kalau tidak disendokkan ya tidak makan,” ujarnya tersenyum lembut. Termasuk menyiapkan pakaian dan keperluan sehari-hari.

“Apa adanya saja. Apalagi dari dulu sudah bisa memahami bagaimana orang prihatin,” ujarnya. Walhasil, sikap ini mengkristal dalam falsafah hidup sederhana mensyukuri apa yang ada.

Kehidupan ini, menurut ibu empat anak ini tidak lain seperti sandiwara dunia. Yang terpenting, bagaimana bisa membentengi diri dari cerita dunia. “Dibikin enak sajalah, yang mengerjakan enak, yang melihat juga enak,” ungkap bu Roro.

Satu penilaian menarik diutarakan bu Roro. Wanita, sudah lebih berani mengeluarkan pendapat. Peran wanita juga semakin muncul dalam bentuk emansipasi dan keseteraan gender.

Satu hal yang disesalkan, masih adanya istilah menomorduakan peran istri dalam rumah tangga. “Peran PKK, yaitu mengoptimalkan peran wanita, tidak saja dalam rumah tangga, namun juga dalam pembangunan,” tegas wanita, yang dipanggil mami oleh keempat cucunya ini.
Perseteruan Eksekutif dan Legislatif Memanas

MEDIA JAMBI—Silang pendapat dan perseteruan yang terjadi di tubuh pemerintahan Provinsi Jambi sejak awal Juni 2009 lalu semakin memuncak. Akumulasi permasalahan yang terjadi antara unsur Eksekutif dan Legislatif, berujung di dua tempat. Yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi data baru
Sebagaimana diketahui, permasalahan berawal saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, membahas penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Provinsi Jambi tahun 2008. Kekisruhan sempat terjadi usai sidang akibat sejumlah pendemo yang hendak bertemu Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Terjadi silang pendapat pada suasana itu, terkait kebenaran tuduhan siapa yang menjadi provokator atas aksi demo itu. Soewarno Surinta, Wakil Ketua DPRD akhirnya melaporkan tindakan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin atas tindakan pencemaran nama baik ke Mapolda Jambi, Rabu (3/6).
Tidak hanya melayangkan pengaduan, dihadapan sejumlah wartawan—Suwarno juga menilai kinerja gubernur selama sepuluh tahun terakhir tidak membuahkan hasil. Pernyataan ini, ternyata memancing reaksi sejumlah pihak, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Jambi.
Pernyataan reaksi ini, kemudian terwujud dalam sebuah surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPRD, oleh wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Soewarno Surinta. Pengaduan dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi, Rabu (17/6) lalu.
Dalam surat pengaduan setebal 11 halaman ini, bertindak sebagai pelapor ditandatangani Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, diikuti tanda tangan 48 pejabat lain. Empat nama dalam surat tersebut tidak ikut menandatangani. Diantaranya Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan dan ketahanan pangan, Ir Asnofidal, Kepala kantor perwakilan, Dra Lutfia, Kepala Dinas PU, Ir Nino Guritno dan Kadis Pendidikan, Rahmad Derita.
Tidak hanya ke BK DPRD, Para pelapor juga menembuskan surat pengaduan ke Presiden RI di Jakarta dan Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
Empat permintaan yang diajukan dalam surat tersebut. Diantaranya meminta BK untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Soewarno Surinta sesuai pasal 57 Keputusan DPRD Provinsi J ambi tentang peraturan Tatib DPRD. Permintaan kedua, agar BK memutuskan dan menyatakan bahwa Suwarno Soerinta melanggar tatib dan kode etik DPRD Provinsi Jambi.
Para pelapor meminta agar BK mengumumkan secara terbuka hasil pemeriksaan BK terhadap dugaan pelanggaran Tatib. Serta memberikan sanksi pemberhentian Sebagai anggota DPRD kepada Suwarno Soerinta yang terbukti melakuan pelanggaran peraturan Tatib dan Kode etik DPRD Provinsi Jambi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Soewarno Surinta yang ditemui Kamis (18/6) lalu mengatakan, menjadi tugas DPRD untuk melakukan kontrol terhadap pihak eksekutif. “Jika tidak boleh mengontrol eksekutif, apa lagi tugas DPRD,” ujar Suwarno.
Terkait permintaan dalan surat pengaduan akan pemecatan dirinya dari wakil ketua DPRD, Suwarno mengatakan BK DPRD Provinsi Jambi tidak bisa serta merta memecatnya. Sebab ada mekanisme yang harus di jalani. “Saya serahkan sepenuhnya pada BK DPRD,” katanya
Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Haris Fadilah mengatakan, persoalan ini akan dirembukkan terlebih dahulu oleh BK. “Partai politik lah yang selanjutnya melakukan recall terhadap Soewarno,” ujar Haris. Juga disebutkan, awal pemeriksaan akan dilakukan Senin (22/6). Dengan turut menghadirkan saksi wartawan yang ikut mendengarkan pernyataan Suwarno di Mapolda Jambi, Rabu (3/6) lalu.

Sejarah Pertama di Jambi
Wartawan Senior Jambi Post, Daniel Sijan mengatakan, menjadi sejarah pertama di Provinsi Jambi terjadinya pengaduan yang dilayangkan SKPD terhadap anggota dewan. Dimana pengaduan itu dilakukan secara bersamaan dan dikoordinir secara tertulis.
“Sah-sah saja mengajukan keberatan, tapi tidak perlu membawa banyak pihak terlibat didalamnya,” ujar Daniel, Sabtu (20/6) lalu. Dampak lebih jauh dari pengaduan, akan menyebabkan kurang harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Jambi.
Dampak kedua, menurutnya adalah ancaman bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan kebebasan untuk memperoleh informasi. “Karena memang selama ini, rakyat lebih banyak memperoleh informasi dari legislatif ketimbang SKPD,” ujarnya.
Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat suasana menjelang Pemilihan Presiden menjadi tidak kondusif. Menjadi tugas pemimpin, untuk menenangkan suasana dan tidak bersikap reaktif menghadapi satu kejadian. “Bukan malah membuat suasana menjadi lebih runyam,” tambahnya.
Apalagi, seorang kepala daerah harus siap menerima kritik, terlebih dari anggota dewan. Menurutnya, Gubernur tidak perlu menanggapi secara reaktif setiap pernyataan yang dilontarkan anggota dewan. Terlebih, banyak pekerjaan pembangunan yang masih harus diselesaikan. Dikhawatirkan, jika hal ini berlanjut terus akan membawa dampak buruk bagi lancarnya jalan pemerintahan di Provinsi Jambi.
Dikatakan pula, menjadi hak ketua dewan memanggil dan meminta keterangan terkait pernyataan yang dilontarkan salah seorang
Pengamat hukum Universitas Jambi, Dasril Radjab mengatakan, pengaduan yang dilakukan akibat satu perbuatan tidak menyenangkan, maupun pencemaran nama baik memang diatur dalam undang-undang. Maka menjadi sah, jika pelapor mengajukan tuntutan ke Kepolisian Daerah seperti yang dilakukan Suwarno Soerinta beberapa waktu lalu.
Meski demikian, apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak, semuanya setelah melalui pemeriksaan polisi. “Apakah tuntutan itu memenuhi unsur atau tidak,” ujarnya.
Termasuk pengaduan yang dilaporkan ke BK DPRD oleh Gubernur dan SKPD nya. Menurut Dasril, BK dapat bertindak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun tetap saja, menjadi kewajiban BK untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.
“BK bisa merekomendasi parpol untuk memberhentikan anggota dewan yang dilaporkan tersebut,” tambanya. Namun Dasril melihat, hal ini penuh nuansa politis dan sebagai upaya terapi kepada anggota Dewan di DPRD Provinsi Jambi.(jun)