Senin, Juni 29, 2009
Laporan Keuangan Pemprov Diragukan
MEDIA JAMBI — Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2008 mulai diragukan sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, karena terungkapnya beberapa kejanggalan. Terutama, terkait banyaknya rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jambi, Juni 2009 lalu yang tidak sesuai fakta.
“Program pembangunan belum berjalan sebagaimana mestinya. Banyak masalah yang harus diselesaikan jika melihat rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi,” ujar Sofyan Pangaribuan, Anggota Fraksi Indonesia Perjuangan pada Sidang Paripurna pandangan akhir fraksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (24/6).
Kejanggalan tersebut seperti tidak jelasnya jumlah dan aliran dana hasil penyewaan alat berat dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum. Sejak tahun 2005 hingga 2008, telah dianggarkan dana sebesar Rp 27,7 miliar untuk pembelian 25 alat berat. Sementara kontribusi sewa yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp 100 juta setiap tahun.
Jumlah ini, menurut Sofyan hanya setara satu alat berat selama empat bulan. “Jadi uang hasil penyewaan 24 alat berat lain kemana?,” tanya Sofyan. Dalam Laporan Keuangan APBD Provinsi Jambi, juga tidak disebutkan arah penggunaan uang sewa tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi memperlihatkan, alat berat jarang berada di Dinas Pekerjaan Umum karena terpakai atau disewa untuk satu pekerjaan.
Sehingga dipastikan, terdapat potensi kerugian negara akibat tidak diketahuinya jumlah dan penggunaan uang hasil sewa tersebut. “Jika disebutkan, uang sewa digunakan untuk pemeliharaan jalan yang tidak dianggarkan dalam APBD maupun APBN, hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Sofyan.
Mengingat dana pengerjaan jalan sudah termasuk dana pemeliharaannya. Apalagi, dana pemeliharaan jalan selalu dianggarkan dalam APBD maupun APBN setiap tahun.
Kejanggalan lain yang diungkap ini yaitu pelepasan aset tanah milik Pemerintah Provinsi senilai Rp 11,113 miliar. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan, pelepasan aset daerah lebih dari Rp 5 miliar harus melalui persetujuan Dewan.
Sejauh ini, lanjut Sofyan dalam pandangan akhir fraksinya, Dewan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diminta persetujuan terkait pelepasan aset tersebut. Fraksi PDIP, telah coba mengklarifikasi permasalahan ini bersama SKPD terkait.
“Namun SKPD tersebut tidak menghadiri undangan dewan untuk klarifikasi,” ujarnya. Hal terakhir yang menjadi sorotan Fraksi terkait pembangunan Jembatan Batanghari II. Dokumen yang dikumpulkan Fraksi maupun Komisi III menyebutkan, kontrak pembangunan jembatan tidak termasuk pengaspalan sepanjang 1.500 meter.
“Kontrak pekerjaan hanya pada pengecoran lantai jembatan bila sudah tersambung,” katanya. Untuk pengaspalan, dibutuhkan dana tambahan yang tidak dianggarkan dalam APBD Murni tahun 2009. Sumber dana tambahan, hanya bisa diambil dari dana APBD Perubahan tahun 2009. “Artinya, sampai akhir tahun 2009 jembatan ini tidak akan selesai 100 persen,” kata Sofyan. Fraksi ini juga menyesalkan, masih ditunjuknya rekanan yang telah di black list BPK untuk mengerjakan satu proyek pemerintah.
Ketua BPK RI Perwakilan Jambi, Erwin usai Sidang mengatakan, sisi administrasi pada pengerjaan Jembatan Batanghari II tergolong bagus. Tapi kesalahan fatal, menurut Erwin memang sudah terjadi sejak awal pembangunan tahun 2003 lalu.
Kesalahan ini terkait sistem multiyears yang diterapkan dalam pembangunannya. “Tapi sistem dana multiyears nya hanya separuh,” ujarnya. Seharusnya, dana untuk pembangunnya harus dipersiapkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh.
Temuan BPK yang diungkap sejumlah Fraksi dalam Sidang Paripurna, menurut Erwin harus mampu ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Kita harus membangun sistem kedepan, sehingga tindak lanjut temuan BPK tidak diabaikan,” ujar Erwin.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Fauzi Syam yang coba dihubungi Media Jambi, Sabtu dan Minggu via telepon, tidak juga memberi jawaban. Ponsel yang dihubungi tidak aktif, disamping pesan singkat yang dikirim untuk konfirmasi juga tidak dibalas.(jun)
“Program pembangunan belum berjalan sebagaimana mestinya. Banyak masalah yang harus diselesaikan jika melihat rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi,” ujar Sofyan Pangaribuan, Anggota Fraksi Indonesia Perjuangan pada Sidang Paripurna pandangan akhir fraksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (24/6).
Kejanggalan tersebut seperti tidak jelasnya jumlah dan aliran dana hasil penyewaan alat berat dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum. Sejak tahun 2005 hingga 2008, telah dianggarkan dana sebesar Rp 27,7 miliar untuk pembelian 25 alat berat. Sementara kontribusi sewa yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp 100 juta setiap tahun.
Jumlah ini, menurut Sofyan hanya setara satu alat berat selama empat bulan. “Jadi uang hasil penyewaan 24 alat berat lain kemana?,” tanya Sofyan. Dalam Laporan Keuangan APBD Provinsi Jambi, juga tidak disebutkan arah penggunaan uang sewa tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi memperlihatkan, alat berat jarang berada di Dinas Pekerjaan Umum karena terpakai atau disewa untuk satu pekerjaan.
Sehingga dipastikan, terdapat potensi kerugian negara akibat tidak diketahuinya jumlah dan penggunaan uang hasil sewa tersebut. “Jika disebutkan, uang sewa digunakan untuk pemeliharaan jalan yang tidak dianggarkan dalam APBD maupun APBN, hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Sofyan.
Mengingat dana pengerjaan jalan sudah termasuk dana pemeliharaannya. Apalagi, dana pemeliharaan jalan selalu dianggarkan dalam APBD maupun APBN setiap tahun.
Kejanggalan lain yang diungkap ini yaitu pelepasan aset tanah milik Pemerintah Provinsi senilai Rp 11,113 miliar. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan, pelepasan aset daerah lebih dari Rp 5 miliar harus melalui persetujuan Dewan.
Sejauh ini, lanjut Sofyan dalam pandangan akhir fraksinya, Dewan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diminta persetujuan terkait pelepasan aset tersebut. Fraksi PDIP, telah coba mengklarifikasi permasalahan ini bersama SKPD terkait.
“Namun SKPD tersebut tidak menghadiri undangan dewan untuk klarifikasi,” ujarnya. Hal terakhir yang menjadi sorotan Fraksi terkait pembangunan Jembatan Batanghari II. Dokumen yang dikumpulkan Fraksi maupun Komisi III menyebutkan, kontrak pembangunan jembatan tidak termasuk pengaspalan sepanjang 1.500 meter.
“Kontrak pekerjaan hanya pada pengecoran lantai jembatan bila sudah tersambung,” katanya. Untuk pengaspalan, dibutuhkan dana tambahan yang tidak dianggarkan dalam APBD Murni tahun 2009. Sumber dana tambahan, hanya bisa diambil dari dana APBD Perubahan tahun 2009. “Artinya, sampai akhir tahun 2009 jembatan ini tidak akan selesai 100 persen,” kata Sofyan. Fraksi ini juga menyesalkan, masih ditunjuknya rekanan yang telah di black list BPK untuk mengerjakan satu proyek pemerintah.
Ketua BPK RI Perwakilan Jambi, Erwin usai Sidang mengatakan, sisi administrasi pada pengerjaan Jembatan Batanghari II tergolong bagus. Tapi kesalahan fatal, menurut Erwin memang sudah terjadi sejak awal pembangunan tahun 2003 lalu.
Kesalahan ini terkait sistem multiyears yang diterapkan dalam pembangunannya. “Tapi sistem dana multiyears nya hanya separuh,” ujarnya. Seharusnya, dana untuk pembangunnya harus dipersiapkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh.
Temuan BPK yang diungkap sejumlah Fraksi dalam Sidang Paripurna, menurut Erwin harus mampu ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Kita harus membangun sistem kedepan, sehingga tindak lanjut temuan BPK tidak diabaikan,” ujar Erwin.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Fauzi Syam yang coba dihubungi Media Jambi, Sabtu dan Minggu via telepon, tidak juga memberi jawaban. Ponsel yang dihubungi tidak aktif, disamping pesan singkat yang dikirim untuk konfirmasi juga tidak dibalas.(jun)
Batanghari II Masuk Tahap Penindakan
MEDIAJAMBI — Jembatan Batanghari II kini memasuki episode baru. Setelah mendapat sorotan tajam berulangkali karena tak kunjung selesai dibangun, kini, jeratan hokum menanti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) ke tahap penindakan.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat melalui nota dinas nomor: ND-476/40-43/05/2009 tanggal 12 Mei 2009 meneruskan berkas pengaduan kepada Bidang Penindakan KPK sebagai bahan kegiatan koordinasi dan supervisi. Surat yang ditujukan kepada pelapor LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) yang diketuai M Hasan ditandatangani oleh Handoyo Sudradjat, a.n Pimpinan, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Ketua LSM Jarak M Hasan saat dihubungi Media Jambi Sabtu kemarin mengatakan, menerima surat dari KPK itu tertanggal 25 Mei dengan nomor surat : R-2090/40-43/05/2009. “Surat ini langsung saya jemput ke Jakarta, kantor KPK Jalan HR Rasuna Said. Terus terang saya tidak mau kasus Batanghari II bisa lolos, makanya saya tongkrongi terus,” ungkapnya.
Dikatakannya, apabila nantinya KPK turun mengungkap kasus Batanghari II, makanya cukup banyak pihak-pihak tertentu—yang terseret dan terlibat. “Saya yakin kasus penyimpangan pada megaproyek Batanghari II akan terbongkar. Karena KPK tidak bisa diajak kompromi,” ucapnya.
LSM Jarak yang sudah lama mengikuti pembangunan Jembatan Batanghari menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggarannya. Karena proyek yang mulai dibangun tahun 2003 oleh PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Agro Budi Karya Marga (joint operation) dengan anggaran Rp 94 miliar dan membengkak menjadi Rp 161 miliar.
“Dari sinilah kita mempertanyakannya ada apa dibalik ini semua. Apalagi, ada kesan pihak Dinas Kimpraswil tidak transparan dan seperti menutup-nutupi dalam hal penggunaan anggarannya,” ujar Hasan. “Kita semua berharap, agar KPK segera melakukan
penindakan terhadap oknum-oknum pejabat, tanpa pandang bulu siapa dia,” tandasnya.
Sumber Media Jambi menyebutkan, ditingkatkannya dari Dumas ke penindakan berarti menunjukkan keseriusan KPK—untuk mengungkap dugaan korupsi pada Batanghari II. “Upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi ini patut kita dukung. Betapa tidak, karena selama ini pengaduan tentang dugaan korupsi Batanghari ke institusi penegak hukum di Jambi mandul,” ujar sumber itu.
Nyatakan Gagal
Sementara itu, sekitar 40 perwakilan mahasiswa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Badan Eksekutif Mahasiswa IAIN STS Jambi, menyatakan proyek pembangunan Jembatan Batanghari II Gagal.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (23/6), Ketua Umum PMII Jambi, Abdul Madjid mengatakan, jadwal penyelesaian jembatan Batanghari II semakin tidak pasti. “Jembatan ditargetkan selesai dalam 760 hari, namun saat ini belum terealisasi sebagaimana mestinya,” ujar Madjid.
Apalagi, dari perkiraan dana awal Rp 94,045 miliar, membengkak hingga Rp 161, 392 miliar. Dengan dana bertambah hingga dua kali lipat, menurutnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan pembangunannya.
“Bahkan pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan untuk kelanjutan pembangunannya,” tambah Madjid. Gubernur Jambi, menurut Mahasiswa ikut bertanggungjawab atas keterlambatan penyelesaiannya. Terlebih, beberapa kali janji penyelesaian disampaikan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Presiden BEM IAIN, Afriyoga Felmi mengatakan, Gubernur harus mampu bertindak tegas terhadap pejabat yang berwenang dalam pembangunan megaproyek ini. “Gubernur harus tegas, pecat Kadis Kimpraswil,” ujar para mahasiswa.
Mahasiwa juga meminta, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi meng audit penggunaan anggaran pembangunannya. Disamping KPK mengusut tuntas semua penyelesengan dana dalam proyek ini.
Mahasiswa juga menilai, proyek Batanghari II menjadi alat bagi komersialisasi rakyat. Dalam bentuk penambahan dana yang terjadi setiap tahun.
Asisten II, M Zubaidi AR dan Asisten III, Satria Budhi yang menemui mahasiswa tersebut memberikan sejumlah pernyataan.
“Kami terus melakukan percepatan, sesuai hukum kontrak, 31 Agustus 2009 harus selesai,” ujar Satria. Juga dikatakan, tidak ada penambahan dana baru untuk penyelesaian pembangunan jembatan ini.
Meski demikian, Satria tidak dapat menyebutkan alasan keterlambatan penyelesaiannya saat ditanya mahasiswa. “Kalau masalah teknis, Kadis Kimpraswil yang lebih tahu,” katanya.
Salahi Undang-undang
Tenaga ahli Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Anas S Nhaora mengatakan, rencana pembangunan Jembatan Batanghari II sudah menyalahi undang-undang. Sistem multiyears yang diterapkan dalam pembangunan, seharusnya menjadi satu kesatuan kontrak dari awal.
Sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam peraturan disebutkan, pembangunan jembatan harus dilakukan dalam satu kesatuan kontruksi yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kegiatan konstruksi.
“Pada kenyataanya, disisi pelaksanaan kontrak dibuat tahun pertahun. Sehingga pertanggungjawaban juga ada setiap tahun,” ujar Anas. Seharusnya, harus dibuat satu kontrak dari awal hingga selesai. Namun setiap tahun, dibuat kembali suplemen kontrak yang menjadi bagian dari kontrak awal.
Kedatangan tenaga ahli ke lokasi proyek beberapa waktu lalu memperlihatkan, hanya terdapat beberapa pekerja dibagian baja lengkung. Sedangkan di base camp sendiri, tidak terdapat dokumentasi proyek sebagai gambaran progres pembangunannya. (wan/jun)
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat melalui nota dinas nomor: ND-476/40-43/05/2009 tanggal 12 Mei 2009 meneruskan berkas pengaduan kepada Bidang Penindakan KPK sebagai bahan kegiatan koordinasi dan supervisi. Surat yang ditujukan kepada pelapor LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) yang diketuai M Hasan ditandatangani oleh Handoyo Sudradjat, a.n Pimpinan, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Ketua LSM Jarak M Hasan saat dihubungi Media Jambi Sabtu kemarin mengatakan, menerima surat dari KPK itu tertanggal 25 Mei dengan nomor surat : R-2090/40-43/05/2009. “Surat ini langsung saya jemput ke Jakarta, kantor KPK Jalan HR Rasuna Said. Terus terang saya tidak mau kasus Batanghari II bisa lolos, makanya saya tongkrongi terus,” ungkapnya.
Dikatakannya, apabila nantinya KPK turun mengungkap kasus Batanghari II, makanya cukup banyak pihak-pihak tertentu—yang terseret dan terlibat. “Saya yakin kasus penyimpangan pada megaproyek Batanghari II akan terbongkar. Karena KPK tidak bisa diajak kompromi,” ucapnya.
LSM Jarak yang sudah lama mengikuti pembangunan Jembatan Batanghari menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggarannya. Karena proyek yang mulai dibangun tahun 2003 oleh PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Agro Budi Karya Marga (joint operation) dengan anggaran Rp 94 miliar dan membengkak menjadi Rp 161 miliar.
“Dari sinilah kita mempertanyakannya ada apa dibalik ini semua. Apalagi, ada kesan pihak Dinas Kimpraswil tidak transparan dan seperti menutup-nutupi dalam hal penggunaan anggarannya,” ujar Hasan. “Kita semua berharap, agar KPK segera melakukan
penindakan terhadap oknum-oknum pejabat, tanpa pandang bulu siapa dia,” tandasnya.
Sumber Media Jambi menyebutkan, ditingkatkannya dari Dumas ke penindakan berarti menunjukkan keseriusan KPK—untuk mengungkap dugaan korupsi pada Batanghari II. “Upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi ini patut kita dukung. Betapa tidak, karena selama ini pengaduan tentang dugaan korupsi Batanghari ke institusi penegak hukum di Jambi mandul,” ujar sumber itu.
Nyatakan Gagal
Sementara itu, sekitar 40 perwakilan mahasiswa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Badan Eksekutif Mahasiswa IAIN STS Jambi, menyatakan proyek pembangunan Jembatan Batanghari II Gagal.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (23/6), Ketua Umum PMII Jambi, Abdul Madjid mengatakan, jadwal penyelesaian jembatan Batanghari II semakin tidak pasti. “Jembatan ditargetkan selesai dalam 760 hari, namun saat ini belum terealisasi sebagaimana mestinya,” ujar Madjid.
Apalagi, dari perkiraan dana awal Rp 94,045 miliar, membengkak hingga Rp 161, 392 miliar. Dengan dana bertambah hingga dua kali lipat, menurutnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan pembangunannya.
“Bahkan pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan untuk kelanjutan pembangunannya,” tambah Madjid. Gubernur Jambi, menurut Mahasiswa ikut bertanggungjawab atas keterlambatan penyelesaiannya. Terlebih, beberapa kali janji penyelesaian disampaikan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Presiden BEM IAIN, Afriyoga Felmi mengatakan, Gubernur harus mampu bertindak tegas terhadap pejabat yang berwenang dalam pembangunan megaproyek ini. “Gubernur harus tegas, pecat Kadis Kimpraswil,” ujar para mahasiswa.
Mahasiwa juga meminta, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi meng audit penggunaan anggaran pembangunannya. Disamping KPK mengusut tuntas semua penyelesengan dana dalam proyek ini.
Mahasiswa juga menilai, proyek Batanghari II menjadi alat bagi komersialisasi rakyat. Dalam bentuk penambahan dana yang terjadi setiap tahun.
Asisten II, M Zubaidi AR dan Asisten III, Satria Budhi yang menemui mahasiswa tersebut memberikan sejumlah pernyataan.
“Kami terus melakukan percepatan, sesuai hukum kontrak, 31 Agustus 2009 harus selesai,” ujar Satria. Juga dikatakan, tidak ada penambahan dana baru untuk penyelesaian pembangunan jembatan ini.
Meski demikian, Satria tidak dapat menyebutkan alasan keterlambatan penyelesaiannya saat ditanya mahasiswa. “Kalau masalah teknis, Kadis Kimpraswil yang lebih tahu,” katanya.
Salahi Undang-undang
Tenaga ahli Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Anas S Nhaora mengatakan, rencana pembangunan Jembatan Batanghari II sudah menyalahi undang-undang. Sistem multiyears yang diterapkan dalam pembangunan, seharusnya menjadi satu kesatuan kontrak dari awal.
Sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam peraturan disebutkan, pembangunan jembatan harus dilakukan dalam satu kesatuan kontruksi yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kegiatan konstruksi.
“Pada kenyataanya, disisi pelaksanaan kontrak dibuat tahun pertahun. Sehingga pertanggungjawaban juga ada setiap tahun,” ujar Anas. Seharusnya, harus dibuat satu kontrak dari awal hingga selesai. Namun setiap tahun, dibuat kembali suplemen kontrak yang menjadi bagian dari kontrak awal.
Kedatangan tenaga ahli ke lokasi proyek beberapa waktu lalu memperlihatkan, hanya terdapat beberapa pekerja dibagian baja lengkung. Sedangkan di base camp sendiri, tidak terdapat dokumentasi proyek sebagai gambaran progres pembangunannya. (wan/jun)
Temuan BPK RI
Kerugian Daerah Ratusan Miliar
MEDIA JAMBI — Ratusan miliar dana APBD Provinsi Jambi bakal menguap dan sia-sia akibat belum ditindaklanjutinya temuan 58 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 ini. Banyak pejabat yang terkait dengan temuan itu, tidak peduli dan mengancam ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Gubernur, selaku pemegang kebijakan direkomendasikan segera menyelesaikan setiap temuan untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Erwin SH Mhum kepada Media Jambi, Rabu (24/6) lalu mengatakan, belum ditindaklanjutinya beberapa rekomendasi tidak sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Hal ini terjadi, akibat ketidakpedulian pejabat dalam menindaklanjutinya. Termasuk, inspektur Wilayah Jambi belum optimal mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut dari pejabat terkait.
Padahal jika kondisi ini terus berlanjut, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang baik disisi akuntabilitas dan transparansi. “Pihak BPK RI, hanya berwenang melakukan pemeriksaan, melaporkan temuan dan merekomendasikan gubernur untuk menyelesaikan setiap temuan yang ada,” ujar Erwin.
Erwin juga menyesalkan, belum efektifnya pelaksanaan UU tersebut di lapangan. Padahal, dalam UU disebutkan, adanya ancaman pidana atau denda jika temuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi disampaikan.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan setiap temuan akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Jika memang cukup bukti dan alat bahwa temuan terindikasi merugikan keuangan daerah.
Setiap temuan, di ekspose di website BPK. Dari sana, jika Kejaksaan maupun Kepolisian menilai ada unsur pidana atau perdata, BPK siap memberikan keterangan dan data tambahan.
“Namun sampai sekarang, BPK hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap semua laporan keuangan dan belanja daerah,” tambahnya.
Asisten Intel Kejari Jambi, Andi Muhammad Iqbal mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima audit BPK, sehingga belum bisa bertindak banyak. “Jika audit BPK telah kami terima, maka akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya. kepada Media Jambi, Jum’at pekan lalu.Pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Temuan harus dipelajari terlebih dahulu untuk mengetahui ada atau tidak tindakan pidana yang terjadi. (joe/jun)
MEDIA JAMBI — Ratusan miliar dana APBD Provinsi Jambi bakal menguap dan sia-sia akibat belum ditindaklanjutinya temuan 58 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 ini. Banyak pejabat yang terkait dengan temuan itu, tidak peduli dan mengancam ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Gubernur, selaku pemegang kebijakan direkomendasikan segera menyelesaikan setiap temuan untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Erwin SH Mhum kepada Media Jambi, Rabu (24/6) lalu mengatakan, belum ditindaklanjutinya beberapa rekomendasi tidak sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Hal ini terjadi, akibat ketidakpedulian pejabat dalam menindaklanjutinya. Termasuk, inspektur Wilayah Jambi belum optimal mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut dari pejabat terkait.
Padahal jika kondisi ini terus berlanjut, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang baik disisi akuntabilitas dan transparansi. “Pihak BPK RI, hanya berwenang melakukan pemeriksaan, melaporkan temuan dan merekomendasikan gubernur untuk menyelesaikan setiap temuan yang ada,” ujar Erwin.
Erwin juga menyesalkan, belum efektifnya pelaksanaan UU tersebut di lapangan. Padahal, dalam UU disebutkan, adanya ancaman pidana atau denda jika temuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi disampaikan.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan setiap temuan akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Jika memang cukup bukti dan alat bahwa temuan terindikasi merugikan keuangan daerah.
Setiap temuan, di ekspose di website BPK. Dari sana, jika Kejaksaan maupun Kepolisian menilai ada unsur pidana atau perdata, BPK siap memberikan keterangan dan data tambahan.
“Namun sampai sekarang, BPK hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap semua laporan keuangan dan belanja daerah,” tambahnya.
Asisten Intel Kejari Jambi, Andi Muhammad Iqbal mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima audit BPK, sehingga belum bisa bertindak banyak. “Jika audit BPK telah kami terima, maka akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya. kepada Media Jambi, Jum’at pekan lalu.Pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Temuan harus dipelajari terlebih dahulu untuk mengetahui ada atau tidak tindakan pidana yang terjadi. (joe/jun)
Gubernur Siap Dipanggil BK
MEDIAJAMBI— Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin menyatakan kesiapannya jika dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan terkait pengaduan Pemprov Jambi ke BK atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Suwarno Soerinta.
“Saya tidak keberatan jika diperlukan BK untuk dimintai keterangan. Saya dan jajaran tetap tidak terima dikatakan kinerjanya hanya ‘nol koma nol’,” katanya, Kamis pekan lalu.
BK DPRD Provinsi Jambi sudah mulai mengkaji laporan pengaduan Pemprov Jambi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suwarno Soerinta beberapa waktu lalu.
Rencananya BK akan memanggil pihak pelapor, yakni Pemprov dan terlapor, Suwarno Soerinta untuk dimintai keterangannya. BK juga akan memanggil saksi untuk menambah informasi guna penyelesaian masalah.
BK sendiri hingga kini masih mengkaji secara serius pengaduan Pemprov ini. Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Haris Fadilah menegaskan BK tidak mau gegabah dalam menyelesaikan pengaduan ini.
“Kita harus berhati-hati dalam membahas pengaduan ini. Terlapor dan pelapor adalah pejabat terhormat. Saya mengimbau rekan-rekan BK agar objektif dalam membahasnya,” tambahnya.
Namun pengaduan Pemprov ini ternyata menuai kritikan dari kalangan dewan seperti Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Khabri Muis yang menyatakan setiap anggota dewan yang menyampaikan pendapatnya untuk menilai pembangunan dilindungi oleh undang-undang.
Dalam susunan dan kedudukan anggota DPRD dan lebih jauh setiap anggota dewan dapat meminta pengawas independen dalam menilai sebuah kerja yang dianggap tidak sesuai sasaran atau merugikan masyarakat. Dan dapat pula membuatkan laporan lanjutan, kepada pihak penegak hukum, baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat.
“Kami mengakui bahwa ada sikap beberapa anggota dewan yang dianggap seolah-olah keluar dari koridor etika tata tertib, padahal tidak demikian,” katanya.
Tak hanya Fraksi Golkar, Fraksi Keadilan Marhaen (FKM) juga mengkritisi sikap pengaduan yang dilakukan Pemprov. Syafrudin Dwi Apriyanto, Sekretaris FKM mengatakan, berbagai kritikan yang muncul tidak perlu ditanggapi secara berlebihan dan sekadar dengan narasi. Semua itu hanya akan menguras energi positif, dan cara menjawab kritik yang elegan ialah dengan kerja nyata di lapangan.
FKM menyarankan agar Gubernur fokus untuk mengevaluasi kinerja setiap dinas dan dinas perlu menambah kecepatan gerak untuk menjalankan program-program unggulan.(wan/ant)
“Saya tidak keberatan jika diperlukan BK untuk dimintai keterangan. Saya dan jajaran tetap tidak terima dikatakan kinerjanya hanya ‘nol koma nol’,” katanya, Kamis pekan lalu.
BK DPRD Provinsi Jambi sudah mulai mengkaji laporan pengaduan Pemprov Jambi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suwarno Soerinta beberapa waktu lalu.
Rencananya BK akan memanggil pihak pelapor, yakni Pemprov dan terlapor, Suwarno Soerinta untuk dimintai keterangannya. BK juga akan memanggil saksi untuk menambah informasi guna penyelesaian masalah.
BK sendiri hingga kini masih mengkaji secara serius pengaduan Pemprov ini. Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Haris Fadilah menegaskan BK tidak mau gegabah dalam menyelesaikan pengaduan ini.
“Kita harus berhati-hati dalam membahas pengaduan ini. Terlapor dan pelapor adalah pejabat terhormat. Saya mengimbau rekan-rekan BK agar objektif dalam membahasnya,” tambahnya.
Namun pengaduan Pemprov ini ternyata menuai kritikan dari kalangan dewan seperti Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Khabri Muis yang menyatakan setiap anggota dewan yang menyampaikan pendapatnya untuk menilai pembangunan dilindungi oleh undang-undang.
Dalam susunan dan kedudukan anggota DPRD dan lebih jauh setiap anggota dewan dapat meminta pengawas independen dalam menilai sebuah kerja yang dianggap tidak sesuai sasaran atau merugikan masyarakat. Dan dapat pula membuatkan laporan lanjutan, kepada pihak penegak hukum, baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat.
“Kami mengakui bahwa ada sikap beberapa anggota dewan yang dianggap seolah-olah keluar dari koridor etika tata tertib, padahal tidak demikian,” katanya.
Tak hanya Fraksi Golkar, Fraksi Keadilan Marhaen (FKM) juga mengkritisi sikap pengaduan yang dilakukan Pemprov. Syafrudin Dwi Apriyanto, Sekretaris FKM mengatakan, berbagai kritikan yang muncul tidak perlu ditanggapi secara berlebihan dan sekadar dengan narasi. Semua itu hanya akan menguras energi positif, dan cara menjawab kritik yang elegan ialah dengan kerja nyata di lapangan.
FKM menyarankan agar Gubernur fokus untuk mengevaluasi kinerja setiap dinas dan dinas perlu menambah kecepatan gerak untuk menjalankan program-program unggulan.(wan/ant)
Kamis, Juni 25, 2009
Jelang Pilpres, Panwas Hadapi Banyak Kendala
MEDIA JAMBI--Menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden 8 Juli, sejumlah permasalahan masih dihadapi pihak penyelenggara pemilu. Sehingga berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaannya. Dibutuhkan upaya preventif dan antisipatif banyak pihak guna meminimalkan terjadinya pelanggaran pemilu.
Demikian terungkap pada Forum Diskusi Politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bankesbang linmas) Kota Jambi, Kamis (25/6).
Anggota Panitia Pengawas Kota Jambi, Isman mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu masih didominasi penggelembungan dan pengubahan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Politik uang, kampanye diluar jadwal dan melibatkan anak-anak.
“Empat hal ini akan mendominasi dugaan pelanggaran pemilu,” ujas Isman. Pihaknya, akan melakukan pengawasan secara acak sasaran yang berpotensi besar terjadi pelanggaran. Panwas, juga masih dihadapkan pada kendala rancunya penetapan Daftar Pemilih Tetap. Hal ini, menurut Isman terbukti masih adanya warga yang belum terdata dalam DPT.
Sedangkan di internal tim sukses, telah terjadi pelanggaran dengan memasang atribut calon pasangan presiden pada jalan-jalan protokol. Sedangkan Panwas, menurut Isman tidak memiliki kewenangan mencabut langsung atribut kampanye yang telah jelas melanggar aturan dalam berkampanye.
Panwas hanya melaporkan telah terjadi pelanggaran tempat pemasangan atribut kampanye ke KPU Kota. “Sayangnya, pelanggaran itu hanya bersifat administrasi,” sambung Isman. Sedangkan sanksi pelanggaran administrasi, tidak diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang sanksi administrasi. Sehingga timbul kecenderungan, tim tim sukses mengabaikan aturan yang ditetapkan untuk berkampanye.
Permasalahan lain, yaitu belum dilaksanakannya Bimbingan Teknis dari KPU Kota Jambi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Bintek menjadi penting, mengingat sejumlah masalah yang pernah terjadi pada Pemilihan Legislatif April lalu. Seperti banyak KPPS yang tidak mengetahui cara penghitungan dan pengisian formulir sertifikat hasil perhitungan suara (formulir C1).
62 Petugas Pengawas Lapangan yang ada, juga tidak mencukupi kebutuhan pengawasan maksimal di tiap TPS. “Padahal, jumlah TPS yang harus diawasi mencapai 1.333 TPS,” ujar Isman.
Anggota PPK Kecamatan Jambi Timur, Syamsi mengatakan, masih ada PPS yang tidak mengetahui PPL di kelurahannya masing-masing. Kondisi ini membuat koordinasi antar PPS, PPL dan Panwas menjadi tidak terjalin.
“Disamping masih banyak formulir C1 yang hilang di jalan,” ungkap Syamsi. Pengalaman ini, menuntut pihak KPU dan Panwas mampu memberi bimbingan teknis pelaksanaan menjelang Pilpres mendatang.
1.014 Personil Kepolisian
Kepolisian Kota Besar Jambi, menyiapkan 1.014 personil yang akan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan Pilpres. Kekuatan ini akan dibantu 9 personil Satgas intel, 31 Satgas preventif, 12 satgas Gakkum, 9 Satgas Propam, 6 Satgs Rolakir dan tujuh Satgas Bantuan Operasi.
“Juga akan ditempatkan 134 anggota TNI dan 2.678 hansip tersebar di delapan Kecamatan di Kota Jambi,” ujar Trisno R, Kabag Ops Poltabes Jambi dalam paparannya. Sejumlah operasi, juga akan dilakukan menjelang, saat pelaksanaan dan setelah masa pemungutan suara.
Operasi dimaksud, yaitu operasi Pekat Siginjai, Operasi Simpatik 2009, operasi Zebra Siginjai, Operasi Jaran Siginjai 2009 dan Operasi Patuh Siginjai 2009. Operasi dilakukan, untuk mengantisipasi timbulnya gejolak dan kemungkinan tindakan kriminal saat pilpres.
“Poltabes juga memberdayakan da’i Kamtibmas untuk mensukseskan pemilu 2009 dengan cara tidak golput,” ujar Trisno.(jun)
Demikian terungkap pada Forum Diskusi Politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bankesbang linmas) Kota Jambi, Kamis (25/6).
Anggota Panitia Pengawas Kota Jambi, Isman mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu masih didominasi penggelembungan dan pengubahan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Politik uang, kampanye diluar jadwal dan melibatkan anak-anak.
“Empat hal ini akan mendominasi dugaan pelanggaran pemilu,” ujas Isman. Pihaknya, akan melakukan pengawasan secara acak sasaran yang berpotensi besar terjadi pelanggaran. Panwas, juga masih dihadapkan pada kendala rancunya penetapan Daftar Pemilih Tetap. Hal ini, menurut Isman terbukti masih adanya warga yang belum terdata dalam DPT.
Sedangkan di internal tim sukses, telah terjadi pelanggaran dengan memasang atribut calon pasangan presiden pada jalan-jalan protokol. Sedangkan Panwas, menurut Isman tidak memiliki kewenangan mencabut langsung atribut kampanye yang telah jelas melanggar aturan dalam berkampanye.
Panwas hanya melaporkan telah terjadi pelanggaran tempat pemasangan atribut kampanye ke KPU Kota. “Sayangnya, pelanggaran itu hanya bersifat administrasi,” sambung Isman. Sedangkan sanksi pelanggaran administrasi, tidak diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang sanksi administrasi. Sehingga timbul kecenderungan, tim tim sukses mengabaikan aturan yang ditetapkan untuk berkampanye.
Permasalahan lain, yaitu belum dilaksanakannya Bimbingan Teknis dari KPU Kota Jambi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Bintek menjadi penting, mengingat sejumlah masalah yang pernah terjadi pada Pemilihan Legislatif April lalu. Seperti banyak KPPS yang tidak mengetahui cara penghitungan dan pengisian formulir sertifikat hasil perhitungan suara (formulir C1).
62 Petugas Pengawas Lapangan yang ada, juga tidak mencukupi kebutuhan pengawasan maksimal di tiap TPS. “Padahal, jumlah TPS yang harus diawasi mencapai 1.333 TPS,” ujar Isman.
Anggota PPK Kecamatan Jambi Timur, Syamsi mengatakan, masih ada PPS yang tidak mengetahui PPL di kelurahannya masing-masing. Kondisi ini membuat koordinasi antar PPS, PPL dan Panwas menjadi tidak terjalin.
“Disamping masih banyak formulir C1 yang hilang di jalan,” ungkap Syamsi. Pengalaman ini, menuntut pihak KPU dan Panwas mampu memberi bimbingan teknis pelaksanaan menjelang Pilpres mendatang.
1.014 Personil Kepolisian
Kepolisian Kota Besar Jambi, menyiapkan 1.014 personil yang akan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan Pilpres. Kekuatan ini akan dibantu 9 personil Satgas intel, 31 Satgas preventif, 12 satgas Gakkum, 9 Satgas Propam, 6 Satgs Rolakir dan tujuh Satgas Bantuan Operasi.
“Juga akan ditempatkan 134 anggota TNI dan 2.678 hansip tersebar di delapan Kecamatan di Kota Jambi,” ujar Trisno R, Kabag Ops Poltabes Jambi dalam paparannya. Sejumlah operasi, juga akan dilakukan menjelang, saat pelaksanaan dan setelah masa pemungutan suara.
Operasi dimaksud, yaitu operasi Pekat Siginjai, Operasi Simpatik 2009, operasi Zebra Siginjai, Operasi Jaran Siginjai 2009 dan Operasi Patuh Siginjai 2009. Operasi dilakukan, untuk mengantisipasi timbulnya gejolak dan kemungkinan tindakan kriminal saat pilpres.
“Poltabes juga memberdayakan da’i Kamtibmas untuk mensukseskan pemilu 2009 dengan cara tidak golput,” ujar Trisno.(jun)
Selasa, Juni 23, 2009
Oknum Anggota Brimob Disidangkan
SIDANG Perdana perkara kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob Polda Jambi dan Anggota TNI Kompi C Sungai Kambang, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/6).
Dalam sidang dakwaan nomor perkara 308/PIDD.B/2009/Pn Jbi ini, terdakwa Tazarmi bin Zainun, anggota Brimob Polda Jambi hadir didampingi empat pengacara dengan pengawalan ketat puluhan aparat Brimob di sekitar ruangan sidang
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ramdoni, disebudtkan kronologis kejadian yang melibatkan dua aparat penegak hukum tersebut. Kejadian berawal kendaraan terdakwa dan korban bersenggolan di Lorong Asia RT 27 Kota Jambi, Minggu (19/4) lalu. Timbul keributan antar keduanya yang berujung pada saling baku hantam.
“Setelah korban jatuh, terdakwa mengambil sebilah belati dari pinggang dan menikam bagian dagu dan dada korban,” ujar Ramdoni dalam dakwaannya. Korban dimaksud, yaitu Satria Dintara, Anggota TNI Kambang Jambi.
Setelah itu, lanjut Ramdoni, terdakwa kembali menikam pinggul dan perut korban masing-masing satu kali. Hasil visum yang dikeluarkan dokter tanggal 21 April 2009 menyebutkan, terjadi luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh dan robekan pada usus halus korban.
Terhadap segala dakwaan, JPU mengenakan terdakwa pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. Usai membacakan dakwaan, Hakim ketua Hidayat Hasyim, Elly Noeryasmien dan Saiful Arif masing-masing hakim anggota, meminta tanggapan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Terhadap permintaan itu, pengacara mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas segala dakwaan yang dibacakan Jaksa di persidangan. “Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Silahkan lanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Desrizal, salah seorang pengacara terdakwa. (jun)
Dalam sidang dakwaan nomor perkara 308/PIDD.B/2009/Pn Jbi ini, terdakwa Tazarmi bin Zainun, anggota Brimob Polda Jambi hadir didampingi empat pengacara dengan pengawalan ketat puluhan aparat Brimob di sekitar ruangan sidang
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ramdoni, disebudtkan kronologis kejadian yang melibatkan dua aparat penegak hukum tersebut. Kejadian berawal kendaraan terdakwa dan korban bersenggolan di Lorong Asia RT 27 Kota Jambi, Minggu (19/4) lalu. Timbul keributan antar keduanya yang berujung pada saling baku hantam.
“Setelah korban jatuh, terdakwa mengambil sebilah belati dari pinggang dan menikam bagian dagu dan dada korban,” ujar Ramdoni dalam dakwaannya. Korban dimaksud, yaitu Satria Dintara, Anggota TNI Kambang Jambi.
Setelah itu, lanjut Ramdoni, terdakwa kembali menikam pinggul dan perut korban masing-masing satu kali. Hasil visum yang dikeluarkan dokter tanggal 21 April 2009 menyebutkan, terjadi luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh dan robekan pada usus halus korban.
Terhadap segala dakwaan, JPU mengenakan terdakwa pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. Usai membacakan dakwaan, Hakim ketua Hidayat Hasyim, Elly Noeryasmien dan Saiful Arif masing-masing hakim anggota, meminta tanggapan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Terhadap permintaan itu, pengacara mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas segala dakwaan yang dibacakan Jaksa di persidangan. “Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Silahkan lanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Desrizal, salah seorang pengacara terdakwa. (jun)
Pesona Roro Endah Nirweni
Ny Roro Endah Nirwani Bambang Priyanto
Cari Enaknya Sajalah....
Meski disibukkan dengan sejumlah aktivitas, namun perhatian terhadap keluarga tak pernah dilupakan. Sebut saja, mengurus anak masuk sekolah, seperti layaknya ibu rumah tangga lain tetap menjadi tugas yang harus dikerjakannya.
Tak jarang, ia harus berkejaran dengan waktu untuk mengikuti banyak kegiatan yang telah dijadwalkan. Apalagi saat ini, ditengah anak libur, ia juga harus menyempatkan diri mengurus sekolah anaknya.
Bagi bu Wali, tidak merasa ada perubahan, baik sebelum maupun sesudah menjadi istri seorang Walikota. Pasalnya, kesibukan di Apotik, berurusan dengan sejumlah produk obat-obatan membuatnya terbiasa menjalani waktu dalam rutinitas yang padat.
Meski demikian, ada hal lain yang kini dirasakannya sejak menjadi seorang first lady nya Kota Jambi. Jika sebelumnya biasa bergabung bersama ibu-ibu yang lain, kini ia “diwajibkan” duduk di depan untuk memberi kata sambutan misalnya. “Rasanya, biasanya selama ini ngobrol lepas, sekarang sudah terpaku ya,” ujarnya.
“Dulu juga biasa pakai sandal ke pasar, sekarang aduh gimana ya,” ujarnya dengan logat Jawa yang kental. Perubahan busana, juga dirasakan wanita kelahiran Gombong, Jawa Tengah tahun 1952 ini.
Pasalnya, sejak bersosialisasi sebelum Pilkada, ia sudah terbiasa menggunakan kerudung. “Sebetulnya belum siap, tapi jadinya keterusan,” ujarnya. Satu falsafah yang diyakini bu Roro, yaitu keyakinan dalam hati untuk tetap menunjukkan yang terbaik bagi orang banyak.
Hal menarik yang menurutnya terjadi, ia justru tidak merasakan perbedaan yang berarti, baik sebelum maupun sesudah menjadi istri walikota. Kesibukan Bambang Priyanto sebagai Walikota, tidak lantas membuatnya melupakan tugas sebagai seorang istri.
“Bapak makannya tidak cerewet. Sarapan cukup dengan roti, itu pun kalau tidak disendokkan ya tidak makan,” ujarnya tersenyum lembut. Termasuk menyiapkan pakaian dan keperluan sehari-hari.
“Apa adanya saja. Apalagi dari dulu sudah bisa memahami bagaimana orang prihatin,” ujarnya. Walhasil, sikap ini mengkristal dalam falsafah hidup sederhana mensyukuri apa yang ada.
Kehidupan ini, menurut ibu empat anak ini tidak lain seperti sandiwara dunia. Yang terpenting, bagaimana bisa membentengi diri dari cerita dunia. “Dibikin enak sajalah, yang mengerjakan enak, yang melihat juga enak,” ungkap bu Roro.
Satu penilaian menarik diutarakan bu Roro. Wanita, sudah lebih berani mengeluarkan pendapat. Peran wanita juga semakin muncul dalam bentuk emansipasi dan keseteraan gender.
Satu hal yang disesalkan, masih adanya istilah menomorduakan peran istri dalam rumah tangga. “Peran PKK, yaitu mengoptimalkan peran wanita, tidak saja dalam rumah tangga, namun juga dalam pembangunan,” tegas wanita, yang dipanggil mami oleh keempat cucunya ini.
Perseteruan Eksekutif dan Legislatif Memanas
MEDIA JAMBI—Silang pendapat dan perseteruan yang terjadi di tubuh pemerintahan Provinsi Jambi sejak awal Juni 2009 lalu semakin memuncak. Akumulasi permasalahan yang terjadi antara unsur Eksekutif dan Legislatif, berujung di dua tempat. Yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi data baru
Sebagaimana diketahui, permasalahan berawal saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, membahas penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Provinsi Jambi tahun 2008. Kekisruhan sempat terjadi usai sidang akibat sejumlah pendemo yang hendak bertemu Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Terjadi silang pendapat pada suasana itu, terkait kebenaran tuduhan siapa yang menjadi provokator atas aksi demo itu. Soewarno Surinta, Wakil Ketua DPRD akhirnya melaporkan tindakan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin atas tindakan pencemaran nama baik ke Mapolda Jambi, Rabu (3/6).
Tidak hanya melayangkan pengaduan, dihadapan sejumlah wartawan—Suwarno juga menilai kinerja gubernur selama sepuluh tahun terakhir tidak membuahkan hasil. Pernyataan ini, ternyata memancing reaksi sejumlah pihak, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Jambi.
Pernyataan reaksi ini, kemudian terwujud dalam sebuah surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPRD, oleh wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Soewarno Surinta. Pengaduan dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi, Rabu (17/6) lalu.
Dalam surat pengaduan setebal 11 halaman ini, bertindak sebagai pelapor ditandatangani Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, diikuti tanda tangan 48 pejabat lain. Empat nama dalam surat tersebut tidak ikut menandatangani. Diantaranya Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan dan ketahanan pangan, Ir Asnofidal, Kepala kantor perwakilan, Dra Lutfia, Kepala Dinas PU, Ir Nino Guritno dan Kadis Pendidikan, Rahmad Derita.
Tidak hanya ke BK DPRD, Para pelapor juga menembuskan surat pengaduan ke Presiden RI di Jakarta dan Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
Empat permintaan yang diajukan dalam surat tersebut. Diantaranya meminta BK untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Soewarno Surinta sesuai pasal 57 Keputusan DPRD Provinsi J ambi tentang peraturan Tatib DPRD. Permintaan kedua, agar BK memutuskan dan menyatakan bahwa Suwarno Soerinta melanggar tatib dan kode etik DPRD Provinsi Jambi.
Para pelapor meminta agar BK mengumumkan secara terbuka hasil pemeriksaan BK terhadap dugaan pelanggaran Tatib. Serta memberikan sanksi pemberhentian Sebagai anggota DPRD kepada Suwarno Soerinta yang terbukti melakuan pelanggaran peraturan Tatib dan Kode etik DPRD Provinsi Jambi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Soewarno Surinta yang ditemui Kamis (18/6) lalu mengatakan, menjadi tugas DPRD untuk melakukan kontrol terhadap pihak eksekutif. “Jika tidak boleh mengontrol eksekutif, apa lagi tugas DPRD,” ujar Suwarno.
Terkait permintaan dalan surat pengaduan akan pemecatan dirinya dari wakil ketua DPRD, Suwarno mengatakan BK DPRD Provinsi Jambi tidak bisa serta merta memecatnya. Sebab ada mekanisme yang harus di jalani. “Saya serahkan sepenuhnya pada BK DPRD,” katanya
Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Haris Fadilah mengatakan, persoalan ini akan dirembukkan terlebih dahulu oleh BK. “Partai politik lah yang selanjutnya melakukan recall terhadap Soewarno,” ujar Haris. Juga disebutkan, awal pemeriksaan akan dilakukan Senin (22/6). Dengan turut menghadirkan saksi wartawan yang ikut mendengarkan pernyataan Suwarno di Mapolda Jambi, Rabu (3/6) lalu.
Sejarah Pertama di Jambi
Wartawan Senior Jambi Post, Daniel Sijan mengatakan, menjadi sejarah pertama di Provinsi Jambi terjadinya pengaduan yang dilayangkan SKPD terhadap anggota dewan. Dimana pengaduan itu dilakukan secara bersamaan dan dikoordinir secara tertulis.
“Sah-sah saja mengajukan keberatan, tapi tidak perlu membawa banyak pihak terlibat didalamnya,” ujar Daniel, Sabtu (20/6) lalu. Dampak lebih jauh dari pengaduan, akan menyebabkan kurang harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Jambi.
Dampak kedua, menurutnya adalah ancaman bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan kebebasan untuk memperoleh informasi. “Karena memang selama ini, rakyat lebih banyak memperoleh informasi dari legislatif ketimbang SKPD,” ujarnya.
Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat suasana menjelang Pemilihan Presiden menjadi tidak kondusif. Menjadi tugas pemimpin, untuk menenangkan suasana dan tidak bersikap reaktif menghadapi satu kejadian. “Bukan malah membuat suasana menjadi lebih runyam,” tambahnya.
Apalagi, seorang kepala daerah harus siap menerima kritik, terlebih dari anggota dewan. Menurutnya, Gubernur tidak perlu menanggapi secara reaktif setiap pernyataan yang dilontarkan anggota dewan. Terlebih, banyak pekerjaan pembangunan yang masih harus diselesaikan. Dikhawatirkan, jika hal ini berlanjut terus akan membawa dampak buruk bagi lancarnya jalan pemerintahan di Provinsi Jambi.
Dikatakan pula, menjadi hak ketua dewan memanggil dan meminta keterangan terkait pernyataan yang dilontarkan salah seorang
Pengamat hukum Universitas Jambi, Dasril Radjab mengatakan, pengaduan yang dilakukan akibat satu perbuatan tidak menyenangkan, maupun pencemaran nama baik memang diatur dalam undang-undang. Maka menjadi sah, jika pelapor mengajukan tuntutan ke Kepolisian Daerah seperti yang dilakukan Suwarno Soerinta beberapa waktu lalu.
Meski demikian, apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak, semuanya setelah melalui pemeriksaan polisi. “Apakah tuntutan itu memenuhi unsur atau tidak,” ujarnya.
Termasuk pengaduan yang dilaporkan ke BK DPRD oleh Gubernur dan SKPD nya. Menurut Dasril, BK dapat bertindak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun tetap saja, menjadi kewajiban BK untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.
“BK bisa merekomendasi parpol untuk memberhentikan anggota dewan yang dilaporkan tersebut,” tambanya. Namun Dasril melihat, hal ini penuh nuansa politis dan sebagai upaya terapi kepada anggota Dewan di DPRD Provinsi Jambi.(jun)
MEDIA JAMBI—Silang pendapat dan perseteruan yang terjadi di tubuh pemerintahan Provinsi Jambi sejak awal Juni 2009 lalu semakin memuncak. Akumulasi permasalahan yang terjadi antara unsur Eksekutif dan Legislatif, berujung di dua tempat. Yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi data baru
Sebagaimana diketahui, permasalahan berawal saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, membahas penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Provinsi Jambi tahun 2008. Kekisruhan sempat terjadi usai sidang akibat sejumlah pendemo yang hendak bertemu Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Terjadi silang pendapat pada suasana itu, terkait kebenaran tuduhan siapa yang menjadi provokator atas aksi demo itu. Soewarno Surinta, Wakil Ketua DPRD akhirnya melaporkan tindakan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin atas tindakan pencemaran nama baik ke Mapolda Jambi, Rabu (3/6).
Tidak hanya melayangkan pengaduan, dihadapan sejumlah wartawan—Suwarno juga menilai kinerja gubernur selama sepuluh tahun terakhir tidak membuahkan hasil. Pernyataan ini, ternyata memancing reaksi sejumlah pihak, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Jambi.
Pernyataan reaksi ini, kemudian terwujud dalam sebuah surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPRD, oleh wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Soewarno Surinta. Pengaduan dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi, Rabu (17/6) lalu.
Dalam surat pengaduan setebal 11 halaman ini, bertindak sebagai pelapor ditandatangani Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, diikuti tanda tangan 48 pejabat lain. Empat nama dalam surat tersebut tidak ikut menandatangani. Diantaranya Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan dan ketahanan pangan, Ir Asnofidal, Kepala kantor perwakilan, Dra Lutfia, Kepala Dinas PU, Ir Nino Guritno dan Kadis Pendidikan, Rahmad Derita.
Tidak hanya ke BK DPRD, Para pelapor juga menembuskan surat pengaduan ke Presiden RI di Jakarta dan Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
Empat permintaan yang diajukan dalam surat tersebut. Diantaranya meminta BK untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Soewarno Surinta sesuai pasal 57 Keputusan DPRD Provinsi J ambi tentang peraturan Tatib DPRD. Permintaan kedua, agar BK memutuskan dan menyatakan bahwa Suwarno Soerinta melanggar tatib dan kode etik DPRD Provinsi Jambi.
Para pelapor meminta agar BK mengumumkan secara terbuka hasil pemeriksaan BK terhadap dugaan pelanggaran Tatib. Serta memberikan sanksi pemberhentian Sebagai anggota DPRD kepada Suwarno Soerinta yang terbukti melakuan pelanggaran peraturan Tatib dan Kode etik DPRD Provinsi Jambi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Soewarno Surinta yang ditemui Kamis (18/6) lalu mengatakan, menjadi tugas DPRD untuk melakukan kontrol terhadap pihak eksekutif. “Jika tidak boleh mengontrol eksekutif, apa lagi tugas DPRD,” ujar Suwarno.
Terkait permintaan dalan surat pengaduan akan pemecatan dirinya dari wakil ketua DPRD, Suwarno mengatakan BK DPRD Provinsi Jambi tidak bisa serta merta memecatnya. Sebab ada mekanisme yang harus di jalani. “Saya serahkan sepenuhnya pada BK DPRD,” katanya
Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Haris Fadilah mengatakan, persoalan ini akan dirembukkan terlebih dahulu oleh BK. “Partai politik lah yang selanjutnya melakukan recall terhadap Soewarno,” ujar Haris. Juga disebutkan, awal pemeriksaan akan dilakukan Senin (22/6). Dengan turut menghadirkan saksi wartawan yang ikut mendengarkan pernyataan Suwarno di Mapolda Jambi, Rabu (3/6) lalu.
Sejarah Pertama di Jambi
Wartawan Senior Jambi Post, Daniel Sijan mengatakan, menjadi sejarah pertama di Provinsi Jambi terjadinya pengaduan yang dilayangkan SKPD terhadap anggota dewan. Dimana pengaduan itu dilakukan secara bersamaan dan dikoordinir secara tertulis.
“Sah-sah saja mengajukan keberatan, tapi tidak perlu membawa banyak pihak terlibat didalamnya,” ujar Daniel, Sabtu (20/6) lalu. Dampak lebih jauh dari pengaduan, akan menyebabkan kurang harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Jambi.
Dampak kedua, menurutnya adalah ancaman bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan kebebasan untuk memperoleh informasi. “Karena memang selama ini, rakyat lebih banyak memperoleh informasi dari legislatif ketimbang SKPD,” ujarnya.
Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat suasana menjelang Pemilihan Presiden menjadi tidak kondusif. Menjadi tugas pemimpin, untuk menenangkan suasana dan tidak bersikap reaktif menghadapi satu kejadian. “Bukan malah membuat suasana menjadi lebih runyam,” tambahnya.
Apalagi, seorang kepala daerah harus siap menerima kritik, terlebih dari anggota dewan. Menurutnya, Gubernur tidak perlu menanggapi secara reaktif setiap pernyataan yang dilontarkan anggota dewan. Terlebih, banyak pekerjaan pembangunan yang masih harus diselesaikan. Dikhawatirkan, jika hal ini berlanjut terus akan membawa dampak buruk bagi lancarnya jalan pemerintahan di Provinsi Jambi.
Dikatakan pula, menjadi hak ketua dewan memanggil dan meminta keterangan terkait pernyataan yang dilontarkan salah seorang
Pengamat hukum Universitas Jambi, Dasril Radjab mengatakan, pengaduan yang dilakukan akibat satu perbuatan tidak menyenangkan, maupun pencemaran nama baik memang diatur dalam undang-undang. Maka menjadi sah, jika pelapor mengajukan tuntutan ke Kepolisian Daerah seperti yang dilakukan Suwarno Soerinta beberapa waktu lalu.
Meski demikian, apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak, semuanya setelah melalui pemeriksaan polisi. “Apakah tuntutan itu memenuhi unsur atau tidak,” ujarnya.
Termasuk pengaduan yang dilaporkan ke BK DPRD oleh Gubernur dan SKPD nya. Menurut Dasril, BK dapat bertindak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun tetap saja, menjadi kewajiban BK untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.
“BK bisa merekomendasi parpol untuk memberhentikan anggota dewan yang dilaporkan tersebut,” tambanya. Namun Dasril melihat, hal ini penuh nuansa politis dan sebagai upaya terapi kepada anggota Dewan di DPRD Provinsi Jambi.(jun)
Langganan:
Postingan (Atom)