Senin, Juni 29, 2009

Laporan Keuangan Pemprov Diragukan

MEDIA JAMBI — Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2008 mulai diragukan sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, karena terungkapnya beberapa kejanggalan. Terutama, terkait banyaknya rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jambi, Juni 2009 lalu yang tidak sesuai fakta.
“Program pembangunan belum ber­jalan sebagaimana mestinya. Ba­nyak masalah yang harus disele­sai­kan jika melihat rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi,” ujar Sof­yan Pangaribuan, Anggota Fraksi Indonesia Perjuangan pada Sidang Paripurna pandangan akhir fraksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Pro­vinsi Jambi, Rabu (24/6).
Kejanggalan tersebut seperti ti­dak jelasnya jumlah dan aliran dana hasil penyewaan alat berat dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum. Se­jak tahun 2005 hingga 2008, te­lah dianggarkan dana sebesar Rp 27,7 miliar untuk pembelian 25 alat be­rat. Sementara kontribusi sewa yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp 100 juta setiap tahun.
Jumlah ini, menurut Sofyan ha­nya setara satu alat berat selama em­pat bulan. “Jadi uang hasil pe­nye­waan 24 alat berat lain kema­na?,” tanya Sofyan. Dalam Laporan Keuangan APBD Provinsi Jambi, ju­ga tidak disebutkan arah penggu­na­an uang sewa tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan Ko­misi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi memperli­hat­kan, alat berat jarang berada di Di­nas Pekerjaan Umum karena ter­pakai atau disewa untuk satu pe­kerjaan.
Sehingga dipastikan, terdapat po­tensi kerugian negara akibat ti­dak diketahuinya jumlah dan peng­gunaan uang hasil sewa tersebut. “Ji­ka disebutkan, uang sewa digu­na­kan untuk pemeliharaan jalan yang tidak dianggarkan dalam APBD maupun APBN, hal ini tidak da­pat dibenarkan,” ujar Sofyan.
Mengingat dana pengerjaan ja­lan sudah termasuk dana pemeli­ha­raannya. Apalagi, dana pemeli­ha­raan jalan selalu dianggarkan dalam APBD maupun APBN setiap tahun.
Kejanggalan lain yang diungkap ini yaitu pelepasan aset tanah milik Pemerintah Provinsi senilai Rp 11,113 miliar. Dalam ketentuan per­aturan perundang-undangan dise­but­kan, pelepasan aset daerah le­bih dari Rp 5 miliar harus melalui per­setujuan Dewan.
Sejauh ini, lanjut Sofyan dalam pandangan akhir fraksinya, Dewan tidak pernah menerima pemberi­ta­huan maupun diminta persetujuan terkait pelepasan aset tersebut. Frak­si PDIP, telah coba mengkla­ri­fikasi permasalahan ini bersama SKPD terkait.
“Namun SKPD tersebut tidak meng­hadiri undangan dewan untuk kla­rifikasi,” ujarnya. Hal terakhir yang menjadi sorotan Fraksi terkait pembangunan Jembatan Batang­hari II. Dokumen yang dikumpulkan Fraksi maupun Komisi III menye­but­kan, kontrak pembangunan jembatan tidak termasuk pengas­palan sepanjang 1.500 meter.
“Kontrak pekerjaan hanya pada pengecoran lantai jembatan bila sudah tersambung,” katanya. Un­tuk pengaspalan, dibutuhkan dana tambahan yang tidak dianggarkan dalam APBD Murni tahun 2009. Sum­ber dana tambahan, hanya bisa di­ambil dari dana APBD Perubahan tahun 2009. “Artinya, sampai akhir ta­hun 2009 jembatan ini tidak akan selesai 100 persen,” kata Sofyan. Fraksi ini juga menyesalkan, masih ditunjuknya rekanan yang telah di black list BPK untuk mengerjakan satu proyek pemerintah.
Ketua BPK RI Perwakilan Jambi, Erwin usai Sidang mengatakan, sisi ad­ministrasi pada pengerjaan Jembatan Batanghari II tergolong ba­gus. Tapi kesalahan fatal, menu­rut Erwin memang sudah terjadi sejak awal pembangunan tahun 2003 lalu.
Kesalahan ini terkait sistem mul­ti­years yang diterapkan dalam pem­bangunannya. “Tapi sistem da­na multiyears nya hanya sepa­ruh,” ujarnya. Seharusnya, dana untuk pembangunnya harus diper­si­apkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh.
Temuan BPK yang diungkap se­jumlah Fraksi dalam Sidang Pari­purna, menurut Erwin harus mampu ditindaklanjuti oleh Gubernur Jam­bi dan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Kita harus membangun sis­tem kedepan, sehingga tindak lan­jut temuan BPK tidak diabai­kan,” ujar Erwin.
Kepala Inspektorat Provinsi Jam­bi, Fauzi Syam yang coba di­hu­bungi Media Jambi, Sabtu dan Minggu via telepon, tidak juga mem­beri jawaban. Ponsel yang di­hubungi tidak aktif, disamping pe­san singkat yang dikirim untuk kon­firmasi juga tidak dibalas.(jun)

Tidak ada komentar: