Senin, Juni 29, 2009

Temuan BPK RI

Kerugian Daerah Ratusan Miliar

MEDIA JAMBI — Ratusan miliar dana APBD Provinsi Jambi bakal me­nguap dan sia-sia akibat belum di­tindaklanjutinya temuan 58 te­muan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 ini. Banyak pejabat yang terkait de­ngan temuan itu, tidak peduli dan me­ngancam ketidakpercayaan pub­lik terhadap tata kelola peme­rintahan.
Gubernur, selaku pemegang ke­bi­jakan direkomendasikan segera menyelesaikan setiap temuan un­tuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan da­erah.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Er­win SH Mhum kepada Media Jam­bi, Rabu (24/6) lalu menga­takan, belum ditindaklanjutinya beberapa rekomendasi tidak sesuai Undang-un­dang Nomor 15 tahun 2004, ten­tang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Hal ini ter­jadi, akibat ketidakpedulian pe­jabat dalam menindaklanjutinya. Ter­masuk, inspektur Wilayah Jambi be­lum optimal mengkoordinasikan pe­nyelesaian tindak lanjut dari pejabat terkait.
Padahal jika kondisi ini terus ber­lanjut, dapat menimbulkan ketidak­per­cayaan masyarakat terhadap upa­ya penegakan tata kelola peme­rintahan yang baik disisi akunta­bi­litas dan transparansi. “Pihak BPK RI, hanya berwenang melakukan pe­meriksaan, melaporkan temuan dan merekomendasikan gubernur un­tuk menyelesaikan setiap temu­an yang ada,” ujar Erwin.
Erwin juga menyesalkan, belum efektifnya pelaksanaan UU terse­but di lapangan. Padahal, dalam UU disebutkan, adanya ancaman pi­dana atau denda jika temuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi disampaikan.
Namun demikian, tidak menutup ke­mungkinan setiap temuan akan di­tindaklanjuti aparat penegak hu­kum lain seperti Kejaksaan dan Ke­polisian. Jika memang cukup bukti dan alat bahwa temuan terindikasi merugikan keuangan daerah.
Setiap temuan, di ekspose di web­site BPK. Dari sana, jika Kejak­saan maupun Kepolisian menilai ada unsur pidana atau perdata, BPK siap memberi­kan keterangan dan data tambahan.
“Namun sampai sekarang, BPK hanya sebatas melakukan pemerik­sa­an terhadap semua laporan keuangan dan belanja daerah,” tambahnya.
Asisten Intel Kejari Jambi, Andi Muhammad Iqbal mengatakan, se­jauh ini pihaknya belum menerima audit BPK, sehingga belum bisa bertindak banyak. “Jika audit BPK telah kami terima, maka akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya. kepada Media Jambi, Jum’at pekan lalu.Pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Temuan harus dipelajari terlebih dahulu untuk mengetahui ada atau tidak tindakan pidana yang terjadi. (joe/jun)

Tidak ada komentar: