Kerugian Daerah Ratusan Miliar
MEDIA JAMBI — Ratusan miliar dana APBD Provinsi Jambi bakal menguap dan sia-sia akibat belum ditindaklanjutinya temuan 58 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 ini. Banyak pejabat yang terkait dengan temuan itu, tidak peduli dan mengancam ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Gubernur, selaku pemegang kebijakan direkomendasikan segera menyelesaikan setiap temuan untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Erwin SH Mhum kepada Media Jambi, Rabu (24/6) lalu mengatakan, belum ditindaklanjutinya beberapa rekomendasi tidak sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Hal ini terjadi, akibat ketidakpedulian pejabat dalam menindaklanjutinya. Termasuk, inspektur Wilayah Jambi belum optimal mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut dari pejabat terkait.
Padahal jika kondisi ini terus berlanjut, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang baik disisi akuntabilitas dan transparansi. “Pihak BPK RI, hanya berwenang melakukan pemeriksaan, melaporkan temuan dan merekomendasikan gubernur untuk menyelesaikan setiap temuan yang ada,” ujar Erwin.
Erwin juga menyesalkan, belum efektifnya pelaksanaan UU tersebut di lapangan. Padahal, dalam UU disebutkan, adanya ancaman pidana atau denda jika temuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi disampaikan.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan setiap temuan akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Jika memang cukup bukti dan alat bahwa temuan terindikasi merugikan keuangan daerah.
Setiap temuan, di ekspose di website BPK. Dari sana, jika Kejaksaan maupun Kepolisian menilai ada unsur pidana atau perdata, BPK siap memberikan keterangan dan data tambahan.
“Namun sampai sekarang, BPK hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap semua laporan keuangan dan belanja daerah,” tambahnya.
Asisten Intel Kejari Jambi, Andi Muhammad Iqbal mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima audit BPK, sehingga belum bisa bertindak banyak. “Jika audit BPK telah kami terima, maka akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya. kepada Media Jambi, Jum’at pekan lalu.Pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Temuan harus dipelajari terlebih dahulu untuk mengetahui ada atau tidak tindakan pidana yang terjadi. (joe/jun)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar