Senin, Juni 29, 2009

Batanghari II Masuk Tahap Penindakan

MEDIAJAMBI — Jembatan Ba­tang­hari II kini memasuki episode baru. Setelah mendapat sorotan ta­jam berulangkali karena tak kun­jung selesai dibangun, kini, jeratan hokum menanti. Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK) sudah me­nindak lanjuti pengaduan masya­rakat (Dumas) ke tahap penin­dakan.
Deputi Bidang Pengawasan In­ter­nal dan Pengaduan Masyarakat melalui nota dinas nomor: ND-476/40-43/05/2009 tanggal 12 Mei 2009 meneruskan berkas pengaduan ke­pada Bidang Penindakan KPK se­ba­gai bahan kegiatan koordinasi dan supervisi. Surat yang ditu­ju­kan kepada pelapor LSM Jaringan Rak­yat Anti Korupsi (Jarak) yang diketuai M Hasan ditandatangani oleh Handoyo Sudradjat, a.n Pim­pinan, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masya­rakat.
Ketua LSM Jarak M Hasan saat dihubungi Media Jambi Sabtu ke­ma­rin mengatakan, menerima surat dari KPK itu tertanggal 25 Mei de­ngan nomor surat : R-2090/40-43/05/2009. “Surat ini langsung saya jem­put ke Jakarta, kantor KPK Ja­lan HR Rasuna Said. Terus terang saya tidak mau kasus Batanghari II bisa lolos, makanya saya tongkro­ngi terus,” ungkapnya.
Dikatakannya, apabila nantinya KPK turun mengungkap kasus Ba­tang­hari II, makanya cukup banyak pihak-pihak tertentu—yang ter­se­ret dan terlibat. “Saya yakin kasus penyimpangan pada megaproyek Ba­tanghari II akan terbongkar. Ka­rena KPK tidak bisa diajak kompro­mi,” ucapnya.
LSM Jarak yang sudah lama me­ngikuti pembangunan Jembatan Ba­tanghari menduga ada penyim­pa­ngan dalam penggunaan angga­rannya. Karena proyek yang mulai dibangun tahun 2003 oleh PT Hu­ta­ma Karya, PT Pembangunan Peru­ma­han dan PT Agro Budi Karya Mar­ga (joint operation) dengan ang­garan Rp 94 miliar dan mem­beng­kak menjadi Rp 161 miliar.
“Dari sinilah kita memper­ta­nyakannya ada apa dibalik ini se­mua. Apalagi, ada kesan pihak Dinas Kimpraswil tidak transparan dan seperti menutup-nutupi dalam hal penggunaan anggarannya,” ujar Hasan. “Kita semua berharap, agar KPK segera melakukan
penindakan terhadap oknum-ok­­num pejabat, tanpa pan­dang bulu siapa dia,” tandas­nya.
Sumber Media Jambi me­nye­­butkan, ditingkatkannya da­ri Du­mas ke penindakan ber­arti menun­jukkan keseri­us­an KPK—untuk meng­ung­kap dugaan korupsi pada Batanghari II. “Upaya KPK untuk me­ngungkap dugaan korupsi ini pa­tut kita dukung. Betapa tidak, ka­rena selama ini pengaduan tentang duga­an korupsi Batanghari ke insti­tusi penegak hukum di Jambi mandul,” ujar sumber itu.

Nyatakan Gagal
Sementara itu, sekitar 40 per­wa­kilan ma­hasiswa terga­bung dalam Perge­rakan Ma­ha­siswa Islam Indonesia dan Badan Eksekutif Mahasiswa IAIN STS Jambi, menyatakan pro­yek pembangunan Jem­bat­an Ba­tang­hari II Gagal.
Dalam aksi unjuk rasa yang di­gelar di Kantor Gu­bernur Jambi, Se­lasa (23/6), Ketua Umum PMII Jambi, Abdul Madjid mengatakan, jadwal penyelesaian jem­bat­an Ba­tanghari II semakin tidak pasti. “Jem­batan ditargetkan selesai da­lam 760 hari, namun sa­at ini belum terealisasi seba­gaimana mestinya,” ujar Madjid.
Apalagi, dari perkiraan dana awal Rp 94,045 miliar, membengkak hingga Rp 161, 392 miliar. Dengan dana ber­tam­bah hingga dua kali lipat, menurutnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan pemba­ngu­­nannya.
“Bahkan pemerintah pusat tidak la­gi memberikan ban­tuan untuk kelanjutan pemba­ngu­nannya,” tam­bah Madjid. Gu­bernur Jambi, m­enurut Ma­hasiswa ikut bertang­gung­jawab atas keterlam­bat­an pe­nyelesaiannya. Terle­bih, beberapa kali janji pe­nyelesaian disampaikan Gu­ber­nur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Presiden BEM IAIN, Afri­yoga Felmi mengatakan, Gu­bernur harus mampu bertin­dak tegas terhadap pe­jabat yang berwenang dalam pem­bangunan megaproyek ini. “Gubernur harus tegas, pecat Ka­dis Kimpraswil,” ujar para maha­siswa.
Mahasiwa juga meminta, Badan Pe­meriksa Keuangan Perwakilan Jam­bi meng audit penggunaan anggaran pem­ba­ngunannya. Di­sam­ping KPK mengusut tuntas se­mua penyelesengan dana dalam proyek ini.
Mahasiswa juga menilai, proyek Batanghari II menjadi alat bagi komersialisasi rak­yat. Dalam ben­tuk penam­bahan dana yang terjadi se­tiap tahun.
Asisten II, M Zubaidi AR dan Asis­ten III, Satria Budhi yang menemui mahasiswa tersebut memberikan sejum­lah pernyataan.
“Kami terus melakukan per­ce­pa­tan, sesuai hukum kontrak, 31 Agus­tus 2009 ha­rus selesai,” ujar Satria. Juga dikatakan, tidak ada penam­ba­han dana baru untuk pe­nye­­le­saian pembangunan jembatan ini.
Meski demikian, Satria tidak dapat menyebutkan alasan keter­lam­batan pe­nyelesaiannya saat di­tanya mahasiswa. “Kalau masalah teknis, Kadis Kimpraswil yang le­bih tahu,” katanya.

Salahi Undang-undang
Tenaga ahli Komisi III DPRD Pro­vinsi Jambi, Anas S Nha­ora menga­takan, rencana pem­bangunan Jem­bat­an Ba­tang­hari II sudah menya­la­hi un­dang-undang. Sistem mul­ti­­years yang diterapkan da­lam pem­bangunan, seharus­nya menjadi satu kesatuan kon­trak dari awal.
Sesuai Undang-undang no­mor 18 tahun 1999 tentang Ja­sa Kons­truksi. Dalam per­aturan disebut­kan, pemba­ngu­nan jembatan harus dila­ku­kan dalam satu kesatuan kon­truksi yang tidak dapat dipisah-pi­sahkan dari kegiat­an konstruksi.
“Pada kenyataanya, disisi pe­lak­sa­naan kontrak dibuat tahun pertahun. Sehingga per­tanggung­ja­waban juga ada setiap tahun,” ujar Anas. Se­harusnya, harus di­buat sa­tu kontrak dari awal hingga se­lesai. Namun setiap tahun, dibuat kembali suplemen kontrak yang menjadi bagian dari kontrak awal.
Kedatangan tenaga ahli ke lokasi proyek beberapa waktu lalu memperlihatkan, hanya terdapat beberapa pekerja di­bagian baja lengkung. Se­dang­kan di base camp sendiri, tidak terdapat dokumentasi proyek sebagai gambaran progres pembangunannya. (wan/jun)

Tidak ada komentar: