MEDIAJAMBI — Jembatan Batanghari II kini memasuki episode baru. Setelah mendapat sorotan tajam berulangkali karena tak kunjung selesai dibangun, kini, jeratan hokum menanti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) ke tahap penindakan.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat melalui nota dinas nomor: ND-476/40-43/05/2009 tanggal 12 Mei 2009 meneruskan berkas pengaduan kepada Bidang Penindakan KPK sebagai bahan kegiatan koordinasi dan supervisi. Surat yang ditujukan kepada pelapor LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) yang diketuai M Hasan ditandatangani oleh Handoyo Sudradjat, a.n Pimpinan, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Ketua LSM Jarak M Hasan saat dihubungi Media Jambi Sabtu kemarin mengatakan, menerima surat dari KPK itu tertanggal 25 Mei dengan nomor surat : R-2090/40-43/05/2009. “Surat ini langsung saya jemput ke Jakarta, kantor KPK Jalan HR Rasuna Said. Terus terang saya tidak mau kasus Batanghari II bisa lolos, makanya saya tongkrongi terus,” ungkapnya.
Dikatakannya, apabila nantinya KPK turun mengungkap kasus Batanghari II, makanya cukup banyak pihak-pihak tertentu—yang terseret dan terlibat. “Saya yakin kasus penyimpangan pada megaproyek Batanghari II akan terbongkar. Karena KPK tidak bisa diajak kompromi,” ucapnya.
LSM Jarak yang sudah lama mengikuti pembangunan Jembatan Batanghari menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggarannya. Karena proyek yang mulai dibangun tahun 2003 oleh PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Agro Budi Karya Marga (joint operation) dengan anggaran Rp 94 miliar dan membengkak menjadi Rp 161 miliar.
“Dari sinilah kita mempertanyakannya ada apa dibalik ini semua. Apalagi, ada kesan pihak Dinas Kimpraswil tidak transparan dan seperti menutup-nutupi dalam hal penggunaan anggarannya,” ujar Hasan. “Kita semua berharap, agar KPK segera melakukan
penindakan terhadap oknum-oknum pejabat, tanpa pandang bulu siapa dia,” tandasnya.
Sumber Media Jambi menyebutkan, ditingkatkannya dari Dumas ke penindakan berarti menunjukkan keseriusan KPK—untuk mengungkap dugaan korupsi pada Batanghari II. “Upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi ini patut kita dukung. Betapa tidak, karena selama ini pengaduan tentang dugaan korupsi Batanghari ke institusi penegak hukum di Jambi mandul,” ujar sumber itu.
Nyatakan Gagal
Sementara itu, sekitar 40 perwakilan mahasiswa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Badan Eksekutif Mahasiswa IAIN STS Jambi, menyatakan proyek pembangunan Jembatan Batanghari II Gagal.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (23/6), Ketua Umum PMII Jambi, Abdul Madjid mengatakan, jadwal penyelesaian jembatan Batanghari II semakin tidak pasti. “Jembatan ditargetkan selesai dalam 760 hari, namun saat ini belum terealisasi sebagaimana mestinya,” ujar Madjid.
Apalagi, dari perkiraan dana awal Rp 94,045 miliar, membengkak hingga Rp 161, 392 miliar. Dengan dana bertambah hingga dua kali lipat, menurutnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan pembangunannya.
“Bahkan pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan untuk kelanjutan pembangunannya,” tambah Madjid. Gubernur Jambi, menurut Mahasiswa ikut bertanggungjawab atas keterlambatan penyelesaiannya. Terlebih, beberapa kali janji penyelesaian disampaikan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Presiden BEM IAIN, Afriyoga Felmi mengatakan, Gubernur harus mampu bertindak tegas terhadap pejabat yang berwenang dalam pembangunan megaproyek ini. “Gubernur harus tegas, pecat Kadis Kimpraswil,” ujar para mahasiswa.
Mahasiwa juga meminta, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi meng audit penggunaan anggaran pembangunannya. Disamping KPK mengusut tuntas semua penyelesengan dana dalam proyek ini.
Mahasiswa juga menilai, proyek Batanghari II menjadi alat bagi komersialisasi rakyat. Dalam bentuk penambahan dana yang terjadi setiap tahun.
Asisten II, M Zubaidi AR dan Asisten III, Satria Budhi yang menemui mahasiswa tersebut memberikan sejumlah pernyataan.
“Kami terus melakukan percepatan, sesuai hukum kontrak, 31 Agustus 2009 harus selesai,” ujar Satria. Juga dikatakan, tidak ada penambahan dana baru untuk penyelesaian pembangunan jembatan ini.
Meski demikian, Satria tidak dapat menyebutkan alasan keterlambatan penyelesaiannya saat ditanya mahasiswa. “Kalau masalah teknis, Kadis Kimpraswil yang lebih tahu,” katanya.
Salahi Undang-undang
Tenaga ahli Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Anas S Nhaora mengatakan, rencana pembangunan Jembatan Batanghari II sudah menyalahi undang-undang. Sistem multiyears yang diterapkan dalam pembangunan, seharusnya menjadi satu kesatuan kontrak dari awal.
Sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam peraturan disebutkan, pembangunan jembatan harus dilakukan dalam satu kesatuan kontruksi yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kegiatan konstruksi.
“Pada kenyataanya, disisi pelaksanaan kontrak dibuat tahun pertahun. Sehingga pertanggungjawaban juga ada setiap tahun,” ujar Anas. Seharusnya, harus dibuat satu kontrak dari awal hingga selesai. Namun setiap tahun, dibuat kembali suplemen kontrak yang menjadi bagian dari kontrak awal.
Kedatangan tenaga ahli ke lokasi proyek beberapa waktu lalu memperlihatkan, hanya terdapat beberapa pekerja dibagian baja lengkung. Sedangkan di base camp sendiri, tidak terdapat dokumentasi proyek sebagai gambaran progres pembangunannya. (wan/jun)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar