Selasa, Juni 23, 2009

Oknum Anggota Brimob Disidangkan

SIDANG Perdana perkara kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob Polda Jambi dan Anggota TNI Kompi C Sungai Kambang, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/6).
Dalam sidang dakwaan nomor perkara 308/PIDD.B/2009/Pn Jbi ini, terdakwa Tazarmi bin Zainun, anggota Brimob Polda Jambi hadir didampingi empat pengacara dengan pengawalan ketat puluhan aparat Brimob di sekitar ruangan sidang
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ramdoni, disebudtkan kronologis kejadian yang melibatkan dua aparat penegak hukum tersebut. Kejadian berawal kendaraan terdakwa dan korban bersenggolan di Lorong Asia RT 27 Kota Jambi, Minggu (19/4) lalu. Timbul keributan antar keduanya yang berujung pada saling baku hantam.
“Setelah korban jatuh, terdakwa mengambil sebilah belati dari pinggang dan menikam bagian dagu dan dada korban,” ujar Ramdoni dalam dakwaannya. Korban dimaksud, yaitu Satria Dintara, Anggota TNI Kambang Jambi.
Setelah itu, lanjut Ramdoni, terdakwa kembali menikam pinggul dan perut korban masing-masing satu kali. Hasil visum yang dikeluarkan dokter tanggal 21 April 2009 menyebutkan, terjadi luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh dan robekan pada usus halus korban.
Terhadap segala dakwaan, JPU mengenakan terdakwa pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. Usai membacakan dakwaan, Hakim ketua Hidayat Hasyim, Elly Noeryasmien dan Saiful Arif masing-masing hakim anggota, meminta tanggapan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Terhadap permintaan itu, pengacara mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas segala dakwaan yang dibacakan Jaksa di persidangan. “Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Silahkan lanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Desrizal, salah seorang pengacara terdakwa. (jun)

Tidak ada komentar: